Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin.

Berikut Pendapat Ketua MUI Perihal Mahar Politik

[sc name="adsensepostbottom"]

Mahar politik dalam praktik sebetulnya sama dengan politik uang

Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin meminta semua pihak yang aktif di lingkaran politik agar menghentikan kebiasaan setor mahar politik. Kata Rais Aam Nahdlatul Ulama itu dalam keterangan pers di sela rapat pleno Yarsis, di Universitas Nahdatul, Ulama Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/1/2018), mahar politik sama saja dengan politik uang atau money politic.

Soal masih banyaknya permintaan mahar politik, M’aruf Amin meminta agar bisa diselesaikan secara aturan yang ada. Menurutnya, percuma diperbanyak aturan atau fatwa soal pelarangan politik uang, tetapi penegakannya tidak berjalan sesuai harapan.

[bctt tweet=”Berikut Pendapat Ketua MUI Perihal Mahar Politik” username=”my_sharing”]

Topik mahar politik mengemuka sepekan terakhir setelah La Nyalla Matalitti mengeluarkan pernyataan yang mengaku diminta uang dalam jumlah besar oleh oknum di Partai Gerindra untuk memperoleh rekomendasi pencalonan Gubernur Jawa Timur. Ia akhirnya gagal maju karena tidak mengantongi rekomendasi partai politik.

Menurut Ma’ruf, istilah mahar politik dalam praktik sebetulnya sama dengan politik uang. Itu berlaku baik kepada partai politik maupun individu yang berkepentingan untuk meraih sebuah posisi dalam politik. “Money politic enggak boleh,” Ucap Ma’aruf

Menurut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin “Siapa pun yang terbukti melakukan mahar politik atau politik uang harus ditindak secara hukum. Bila terkait pencalonan pada pemilihan kepala daerah, pencalonannya harus digugurkan dan diselesaikan sesuai aturannya. Kan ada jika dia (pelaku politik uang) terbukti menyerahkan mahar politik, tidak boleh dicalonkan,”ujarnya.

Dia menjelaskan, aturan hukum soal larangan politik uang sebetulnya sudah ada. MUI juga sudah pernah mengeluarkan fatwa haram politik uang. “Sekarang kan tinggal law enforcement-nya tinggal penegakan hukumnya. Kalau tidak ditegak-tegakkan tidak bisa dieksekusi sehingga saat ini MUI tidak akan mengeluarkan fatwa haram soal mahar politik.

Kan sudah ada fatwanya (fatwa haram politik uang), sudah ada aturannya (undang-undang). Aturannya ada fatwanya ada nggak perlu lagi,kalau ternyata dia menggunakan mahar politik kan tidak boleh mencalonkan. Tinggal bisa dibuktikan atau enggak,” Pungkas Ma’ruf Amin.