Mengenal Pasar Modal Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Pasar modal syariah merupakan wadah atau pasar yang berfungsi untuk memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) berbagai waktu baik jangka panjang maupun meengah dan pendek, yang bisa digunakan dalam bentuk utang maupun modal sendiri.

Semua ini dapat diterbitkan oleh perusahaan swasta. Pasar modal syariah menjadikan transaksi pasar modal haruslah berbasis syariah atau berbasis prinsip Islam. Pasar modal Syariah ( sharia capital market ) merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal dengan berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.

Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.Selain itu, di pasar modal tersebut para pemilik modal atau biasa disebut supplier of fund dengan para pengguna dana atau disebut user of fund. Jika dilihat memang syariah dan konvensional untuk pasar modal tidaklah jauh berbeda. Hanya saja yang membedakan tentunya pedoman aturan yang digunakan haruslah berbasis syariah.

Setelah prinsip yang membedakan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional yaitu akad yang digunakan dalam transaksi maupun surat berharga yang diterbitkannya. Jika sebuah perusahaan ingin mendapatkan pembiayaan dengan penerbitan surat berharga pada syariah, maka perusuhaan tersebut haruslah memenuhi kriteria penerbitan efek syariah yang sudah ditetapkan oleh Indonesia.

Peran Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:​

    • Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
    • Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor
​​Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu.​
Apakah Kegiatan Pasar Modal Syariah Halal ?
Seluruh Kegiatan pasar modal syariah merupakan kegiatan yang Halal. Karena pada dasarnya kegiatan pasar modal yang dilakukan di dalam kegiatan ini merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.
Sedangkan kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya terdapat unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.
Dalam melakukan muamalah, seorang manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang. Kegiatan pasar modal syariah termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal syariah diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzhaliman.
Kegiatan atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah (sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011), antara lain:​
A. Maisir  : Setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya.
B. Gharar : Ketidakpastian dalam suatu akad maupun mengenai penyerahannya,
C. Riba    : Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang – barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak,
D. Bathil  : Jual beli bathil adalah jual beli yang tidak sesuai dengan rukun dan akadnya ( ketentuan asal atau pokok dan sifatnya atau tidak dibenarkan oleh syariah islam,
E. Bai’al Ma’dum : melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum di miliki (short selling)
F. Ikhtikar : Membeli suatu barang yang sangat diperlukan oleh masyarakat pada aat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebi mahal,
G. Taghrir : Upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.

Manfaat Pasar Modal Syariah

Ada beberapa manfaat modal syariah, diantaranya adalah :

  • memberikan wahana atau tempat berinvestasi untuk anda para investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi. Selain itu, manfaat pasar modal yakni menyediakan leading indicator atau indikator utama bagi tren ekonomi suatu negara.
  • Pasar modal bisa menciptakan lapangan kerja dan saingan bisnis yang menarik
  • Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek yang sangat menjanjikan. Tak jarang banyak orang yang memanfaatkan pasar modal dengan baik
  • Membina iklim terbuka alias persaingan terbuka dan adil bagi para investor dan juga para pebisnis
  • Penyebaran kepemilikan perusahaan sangatlah baik sehingga semua lapisan masyarakat yang ingin mengikuti pasar modal syariah bisa ikut dengan bebas
  • Menyediakan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh keuntungan yang ada dan resiko yang harus ditanggungnya