Dengan skor 3-4, Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah (LAZ BMH) sukses menjadi juara futsal jaga persahabatan antar LAZ .
Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah (BMH) akhirnya menjadi jawara turnamen futsal lembaga amil zakat nasional yang diselenggarakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan didukung BNI Syariah.
BMH berhasil mengalahkan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) dengan skor 4-3 sehingga IZI cukup puas sebagai juara dua. Sedangkan Tim A BAZNAS menjadi juara ketiga setelah tim futsal Global Zakat 3-0.
“Alhamdulillah, LAZ BMH bisa tampil sebagai juara. Kebersamaan akan semakin meningkatkan sinergi dan keakbaran BAZNAS dengan LAZ dalam rangka mengoptimalkan koordinasi dan mendorong semangat kebangkitan zakat,” ucap Direktur Pendistribusian Zakat Nasional BAZNAS, Mohd. Nasir Tajang, dalam rilisnya yang diterima MySharing, Senin (26/2).
Dia mengatakan turnamen futsal ini digelar masih dalam rangkaian peringatan Milad ke-17 BAZNAS yang diperingati tanggal 27 Januari 2018. Selain itu, sebagai laga persahabatan dengan lembaga amil zakat (LAZ) nasional, sehingga semakin mengoptimalkan sinergi
“BAZNAS bersama LAZ mendukung kerja keras pemerintah dalam menyiapkan pesta olah raga regional Asian Games Agustus mendatang. Dalam arti kita ikut memasyarakatkan olah raga dan mengolahragakan masyakarat, ” ungkap Nasir. .
Dia menambahkan, pihaknya dan LAZ akan bergandengan tangan dalam menyalurkan dana zakat untuk memberdayakan mustahik, termasuk dalam bidang olahraga. Ini pernah beberapa kali dilakukan dengan menggandeng Kementerian Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan turnamen sepak bola dengan peserta anak-anak dan remaja dari asnaf fakir dan miskin.
Mari kita mengimplementasikan hadis Nabi yang mengajak umat mencintai olahraga seperti berenang dan memanah. Ayo kita memacu sportivitas dan berlomba-lomba dalam kebaikan, seperti diperintahkan Al-Quran, fastabiqul khairat, berlomba-lombalah dalam kebaikan,” tutur Nasir.
Dijelaskan dia, turnamen futsal BAZNAS dan LAZ , berlangsung selama dua hari, Sabtu-Ahad, 24-25 Februari 2018. Di mana final ditetapkan Ahad sekaligus penutupan dan pemberian hadiah.
Turnamen futsal BAZNAS dan LAZ ini sendiri diikuti 14 klub futsal yang terdiri dari 2 dari Baznas (Tim A dan Tim B) dan 12 dari LAZ Nasional.
Klub-klub tersebut berasal dari Lazis NU, Lazis Muhammadiyah, Lazis Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Lazis Persatuan Islam (Persis), Lazis BMH, Dompet Dhuafa (DD), Rumah Zakat (RZ), Yatim Mandiri, Rumah Yatim Arrohman, IZI, Daarut Tauhid (DT) Peduli dan LAZ Global Zakat atau yang populer dengan nama ACT.
Nasir juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlenggaranya turnamen futsal BAZNAS ini. Diharapkan kedepan semakin memantapkan langkah dan bergandengan tangan dalam melayani masyarakat Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk menuaikan zakat.
Pendistribusian Zakat
Terkait pendistribusia zakat, disampaikan dia, sebagaimana amanat Pasal 5 Ayat 1 UU Zakat No 23 Tahun 2011 yakni, untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk BAZNAS. Kemudian, Pasal 6 UU Zakat menegaskan, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Pasal 17, berbunyi, “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ”, ujarnya Nasir. .
Dalam pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah (ZIS), BAZNAS melakukan berbagai saluran yakni melalui BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota, lembaga program, ormas, yayasan dan lembaga yang menangani mustahik, baik langsung kepada mustahik maupun melalui kerja sama bidang bidang tertentu dalam membantu mustahik.
Nasir kembali mengingatkan, beberapa waktu lalu di Kantor MUI, BAZNAS telah menandatangani kerja sama pendistribusian zakat BAZNAS melalui LAZ.
“Dukungan ormas-ormas besar dalam pendistribusian zakat BAZNAS akan membantu penyaluran yang transparan, merata dan akuntabel di mata masyarakat,” ucap Nasir .
BAZNAS akan mengembangkan berbagai kemitraan pendistribusian zakat lainnya untuk melayani seluas mungkin kepentingan umat, termasuk mendukung berbagai program MUI. Penguatan pemberdayaan dibarengi dengan penguatan dakwah akan mendorong keberkahan dan kemakmuran Indonesia.
Dalam pengumpulan zakat maupun pendistribusian, BAZNAS akan terus dipandu oleh syariat Islam, Fatwa MUI, tuntunan ulama dan perundangan yang berlaku secara efektif dan efisien dan cermat serta berhati-hati.
Diharapkan wacana pengembangan zakat Indonesia dapat berjalan dengan keberkahan, yakni sebanyak mungkin masyarakat Indonesia dapat berzakat dengan mudah, aman dan modern dan pendistribusian dana zakat umat yang sesuai syariah, amanah, transparan dan akuntabel. BAZNAS mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama media

