Menurut Ibnu Taimiyah: “Hijr Ismail sebagian besar adalah bagian dari Ka’bah yang bentuknya lengkung. Siapa yang memasukinya, maka ia seperti masuk Ka’bah itu sendiri”.
Hijr Ismail adalah tapak rumah keluarga Nabi Ibrahim AS. Di sanalah Nabi Ismail sering berada dalam pangkuan ibunya. Karena itu ia dinamai Hijr Ismail, yang secara harfiah berarti pangkuan Ismail. Konon, di sanalah Nabi Ismail bersama ibunya siti Hajar dimakamkan. Mereka adalah orang-orang yang patuh dan berserah kepada Allah SWT. Mereka telah memasukkan totalitas jiwa raga mereka kepada Allah SWT semata. Oleh alasan tersebut, Hijr Ismail menjadi bagian dari rumah Allah SWT.
Hijr Ismail adalah bagian dari Ka’bah yang berbentuk melengkung seperti busur. Menurut Ibnu Taimiyah: “Hijr Ismail sebagian besar adalah bagian dari Ka’bah yang bentuknya lengkung. Siapa yang memasukinya, maka ia seperti masuk Ka’bah itu sendiri”.
Hijr yang dikenal dengan Hijr Ismail masih bagian dari Ka’bah yang agung. Namun ketika kaum Quraisy membangun Ka’bah sebelum Nabi Muhammad SAW diutus menjadi Rasul, mereka mengeluarkan Hijr Ismail dari bagian Ka’bah, karena tidak mampu membiayai pembangunannya.
Imam Bukhari berkata: “Meriwayatkan kepada kami, Yazid bin Ruman dari Irwah dari Aisyah RA berkata:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا: يَا عَائِشَةَ لَوْلَا أَنَّ قَوْمَكَ حَدِيْثُ عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ لَأَمَرْتُ بِالبَيْتِ فَهَدَمَ فَأَدْخَلْتُ فِيْهِ مَا أُخْرِجَ مِنْهُ
Artinya:
“Bahwa Nabi SAW berkata kepada Aisyah: “Hai Aisyah, kalaulah seandainya tidak karena kaummu terlalu dekat dengan zaman Jahiilyah, maka aku akan menyuruh mereka memugar Ka’bah kemudian aku masukkan apa yang pernah mereka keluarkan (Hijr Ismail)”.
عَنْ عاَئِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنْتُ أُحِبُّ أَنْ أَدْخُلَ الكَعْبَةَ فَأُصَلِّي فِيْهَا، فَأَخَذَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِى وَأَدْخَلَنِى الحَجَرَ وَقَالَ لِى: صَلِّى فِى الحَجَرِ إِذَا أَرَدْتِ دُخُوْلَ البَيْتَ فَإِنَّمَا هِىَ قِطْعَةٌ مِنَ البَيْتِ وَلَكِنْ قَوْمَ اسْتَقْصَرُوْا حِيْنَ بَنَوْا الكَعْبَةَ فَأَخْرَجَ مِنَ البَيْتِ
Artinya:
“Aisyah RA berkata: “Aku lebih suka masuk ke dalam Ka’bah dan shalat di dalamnya. Akan tetapi Rasulullah SAW memegang tanganku dan membawaku masuk ke Hijr Ismail lalu beliau berkata kepadaku: ‘Shalatlah di Hijr Ismail jika engkau ingin masuk ke Baitullah karena Hijr itu merupakan bagian daripadanya, tetapi kaummu kekurangan biaya ketika mendirikan Ka’bah. Maka Hijr itu dikeluarkan dari Baitullah.”
Dan atas kehendak Allah SWT, Abdullah bin Zubair memenuhi keinginan Rasullah SAW, dengan memugarkan Ka’bah dan memasukkan Hijr Ismail ke dalamnya. Sebelumnya, tentara Syam telah menembaki Ka’bah dengan meriam batu hingga runtuh. Kemudian Ibnu Zubair memugarnya dan membangunnya di atas pondasi-pondasi yang telah dibuat oleh Nabi Ibrahim AS dan memasukkan Hijr ke dalam Ka’bah. Bangunan itu selesai tahun 64 H.
Akan tetapi para penguasa Bani Umayyah menghancurkan lagi keinginan Nabi Muhammad SAW yang telah direalisasi oleh Ibnu Zubair. Sulaiman Abdul Malik, Khalifah Bani Umayyah yang zalim menulis surat kepada Gubernur Hajjaj bin Yusuf as-Tsaqafi di mana ia berkata: “Kami sama sekali tidak ingin merusak usaha Ibnu Zubair. Apa yang ia tambahkan kepada tingginya Ka’bah, hendaknya engkau kembalikan kepada bangunannya yang semula.” Al-Hallaj pun kemudian mengeluarkan Hijr dari Ka’bah. Peristiwa itu terjadi pada tahun 74 H.
Hukum orang yang thawaf tidak boleh melalui bagian dalam Hijr Ismail, karena berarti ia tidak mengelilingi keseluruhan Baitullah tetapi meninggalkan satu bagian dari padanya. Thawaf adalah jalan berputar mengelilingi Ka’bah yang merupakan salah satu rukun berumrah. Maka thawaf tersebut haruslah dilakukan di luar Hijr Ismail. Hijr adalah bagian dari Ka’bah, maka tidak sah thawaf seseorang apabila dia memasuki kawasan Hijr Ismail dalam thawafnya.
Dinamakan Hijr Ismail karena Nabi Ismail AS dan ibunya Siti Hajar dikubur di dalamnya. Siti Hajar, ibunda Nabi Ismail AS memperoleh kehormatan dimakamkan dalam lingkungan rumah Allah SWT meskipun, Siti Hajar, menurut satu riwayat adalah seorang wanita berkulit hitam yang semula adalah hamba sahaya. Tapi menurut riwayat lain ada yang menyatakan bahwa Siti Hajar adalah anak Fir’aun yang dipersembahkan kepada Sarah, istri Nabi Ibrahim AS dari Raja Fir’aun. Ini menunjukkan bahwa Allah SWT tidak menilai seseorang berdasar warna kulit, keturunan atau kedudukannya, tetapi berdasar ketakwaan kepada Allah SWT.
Hijr Ismail juga disebut dengan jadr sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah RA dalam shahih Bukhari dan Muslim di mana Beliau berkata:
سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الجَدْرِ أَمِنَ البَيْتِ هُوَ؟ قَالَ: نَعَمْ
Artinya:
“Aku bertanya kepada Nabi SAW tentang Jadr apakah ia termasuk Baitullah? Beliau menjawab: “benar”. Yang dimaksud dengan jadr adalah hijr”.
Disunahkan untuk shalat sunnah di Hijr Ismail. Walaupun kebanyakan jamaah melakukan shalat mutlaq di Hijr Ismail, namun shalat sunnah lainnya pun tidak dilarang termasuk shalat hajat, shalat dhuha, shalat tahajud, dan lain sebagainya. Tetapi janganlah terlalu memaksakan untuk shalat disana mengingat padatnya orang yang antri masuk dan berdesak-desakan khususnya pada musim haji dan bulan ramadhan.


