Pemerintah menyepakati surat keputusan bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan tahun 2019.
Penambahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, yaitu: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menakertrans Hanif Dakhiri, dan Menpan&RB Asman Abnur.
Penandatanganan SKB tersebut difasilitasi Menteri Koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.Ikut menyaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
[bctt tweet=”Cuti Bersama Lebaran Bertambah Jadi 11 Hari: 10-20 Juni 2018 #mysharing#cutibersama2018″ username=”my_sharing”]
“Pada kesempatan ini, pemerintah menambah dua hari cuti bersama sebelum lebaran, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan menambah satu hari sesudah lebaran Idul Fitri, yaitu tanggal 20 Juni 2018,” kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/04).
Menurut Puan, keputusan penambahan cuti bersama tersebut diambil, didasarkan pada kebutuhan masyarakat, terutama terkait arus mudik yang biasanya terjadi penumpukan pada hari terakhir menjelang lebaran.
“Tujuan penambahan cuti ini salah satunya adalah untuk mengurai arus mudik yang biasanya terjadi kemacetan parah menjelang lebaran karena waktu cuti yang pendek dan kami harapkan cukup waktu masyarakat bisa bertemu dan bersilaturahmi dengan keluarga di luar kota,” jelas dia.,” kata Puan dalam pengantarnya.
Sebelumnya, tanggal cuti bersama yaitu tanggal 13, 14, 18, 19 Juni sementara 15, 16 adalah libur nasional. Berdasarkan SKB tiga menteri yang baru dimana terdapat penambahan hari libur sehingga menjadi 11, 12, dan 20 Juni. Sedangkan tanggal 10 Juni adalah hari Minggu yang merupakan hari libur biasa. Tanggal 17 Juni juga hari Minggu. Bila ditotal, libur Lebaran tahun ini dari 10-20 Juni atau 11 hari dengan rincian, 7 hari cuti bersama, 2 hari libur nasional dan 2 hari libur hari Minggu.

