
● Shiddiq
Memastikan manajemen bank bermoral tinggi yang menjunjung kejujuran. Pada prakteknya manajemen keuangan harus bertindak sah atau halal, mencegah keraguan atau subhat, serta menjauhi aktivitas terlarang atau haram.
● Tabligh
Sifat yang kedua adalah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang prinsip, produk, jasa, serta manfaat yang didapat dan dirasakan pada perbankan syariah.
● Amanah
Menjaga kepercayaan antara pemiliki modal atau shahibul maal dengan pemegang amanat atau mudharib, melalui kejujuran dalam pengelolaan operasional perbankan.
● Fathanah
Sifat yang terakhir adalah untuk memastikan bahwa bank mengelola dana nasabah secara profesional dalam rangka menghasilkan keuntungan dengan pengelolaan risiko yang terukur, dan memastikan bahwa layanan diberikan dengan santun atau ri’ayah dan tulus atau mas’uliyah.
Realisasinya sebagaimana kita ketahui, sistem perekonomian Islam terbagi ke dalam tiga prinsip aqidah atau ikatan yang menjunjung; keadilan, menghindari aktivitas ekonomi terlarang, serta azas manfaat. Berbicara tentang prinsip perbankan syariah tidak hanya berfokus pada aktivitas ekonomi yang terbebas dari riba atau bunga, lebih dari itu implementasi dari prinsip syariah lewat sudut pandang mikro ekonomi berhasil menjaga keseimbangan antara tiga prinsip syariah, profesionalisme, dan keuntungan maksimal. Dengan kata lain, Eksistensi perbankan syariah di Indonesia mengemban ajaran Islam yang ditujukan untuk memberikan manfaat luas tak hanya kepada masyarakat Muslim, namun juga membawa kebaikan yang diperuntukkan bagi seluruh umat manusia, atau disebut dengan rahmatan lil’alamin, yang artinya berkat bagi alam semesta.

