Gencar mengejar target pembiayaan APBN 2014, Pemerintah Indonesia pada Selasa, 20 Mei 2014 ini, lagi-lagi kembali berencana melakukan Lelang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara berbasis proyek (Project Based Sukuk) yaitu seri PBS003 (reopening), PBS005 (reopening) dan PBS006 (reopening). Selain itu, juga akan dilelang Sukuk Negara dengan seri SPN-S 07112014 (reopening) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2014.
Pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang sebagai berikut; Seri PBS003 akan jatuh tempo pada 15 Januari 2027 dengan imbalan 6,00 persen. Sementara seri PBS005 jatuh tempo 15 April 2043 dengan imbalan 6,75 persen. Sedangkan seri PBS006 akan jatuh tempo 15 September 2020 dengan imbalan 8,25 persen. Underlying asset dari ketiga seri Sukuk Negara adalah proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2014.
Sementara itu, khusus untuk SBSN seri SPN-S 07112014 akan jatuh tempo 7 November 2014 dengan imbalan diskonto. Untuk underlying asset-nya adalah BMN (barang milik Negara) berupa tanah dan bangunan.
Lelang keempat Sukuk Negara tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Adapun lelangnya bersifat terbuka (open auction) menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang, lelang SBSN jangka panjang (Seri PBS) dapat dikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.
Sedangkan lelang SBSN jangka pendek (Seri SPN-S) dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif.
