Tips Menghindari Gharar dalam Transaksi Bisnis Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Pada tahapan awal pengembangan konsep perbankan syariah dunia hingga menghasilkan serangkaian produknya seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah, tantangan para pelaku ekonom syariah dunia berfokus pada pengembangan sistem keuangan syariah yang berpegang teguh pada larangan penerimaan suku bunga.

Lalu setelahnya dikembangkan sistem pembayaran yang patuh pada syariah. Dalam pengembangan sistem pembayaran transaksi bisnis yang syariah, tantangan yang muncul adalah untuk menghindari elemen gharar di setiap transaksi jual-beli dalam perbankan syariah. Prinsip transaksi jual-beli yang bebas gharar inilah yang kemudian juga menjadi dasar bisnis online syariah . Dari beberapa jenis gharar yang diharamkan, beberapa di antaranya yang penting dihindari menurut pakar e-commerce syariah adalah sebagai berikut :

Menjual barang yang tidak dapat dikirim

Dalam informasi penawaran transaksi jual-beli syariah Anda harus mencantumkan keterangan yang jelas. Misalnya menyebutkan pengiriman dilakukan pada hari kerja, atau pemesanan yang melewati pukul 17.00, pengiriman akan dilakukan pada hari kerja selanjutnya.

Menjual tanpa deskripsi yang benar

Contoh gharar jenis ini sering terjadi dalam kasus misalnya menjual pakaian tanpa disertai informasi ukuran yang jelas, atau barang yang Anda jual ternyata spesifikasinya tidak sesuai dengan deskripsi barang yang tercantum di penawaran. Jadi pastikan informasi barang yang dijual sudah betul dan cek kembali kelengkapan dan kebenaran barang tersebut sebelum dikirim.

Menjual barang yang isinya tidak jelas

Untuk menghindari gharar jenis ini, barang yang Anda terima dari supplier harus Anda cek kembali keadaannya. Jika terdapat segelan dalam kemasannya, bisa Anda buka cek terlebih dahulu, lalu segel kembali menggunakan ciri segel bisnis Anda. Dalam kasus ini keabsahan garansi produk harus Anda jelaskan.

Menjual barang tanpa dicoba terlebih dahulu

Dalam kasus e-commerce di dunia maya, pembeli tidak dapat mencoba barang yang dipesan terlebih dahulu. Terutama untuk produk elektronik, untuk menghindari gharar jenis ini penjual harus mengetes produknya terlebih dahulu sebelum dikirim kepada pembeli, dan memberikan jaminan garansi barang diganti baru atau uang dikembalikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan dalam sistem perbankan, produk syariah dibekali dengan melaksanakan akad atau perjanjian kontrak kerja sama di muka.

Baik perbankan syariah maupun bisnis online syariah sama-sama menjunjung keadilan dan transparansi dalam transaksi bisnisnya. Menurut hukum dagang Islam, gharar harus diwaspadai dalam setiap transaksi bisnis sebagai risiko perdagangan untuk menghindari pemicu perseturuan dan konflik. Untuk menghindari ini, para pelaku bisnis harus meminimalisir potensi keteledoran ketika salah satu pihak baik tidak mengetahui apa yang dijual kepadanya di akhir transaksi bisnis. Di sini, peran aktif penjual menyajikan informasi dan pelayanan dalam bekerja sama dengan pembeli menjadi kunci untuk menghindari gharar. Selamat berbisnis!