Tragedi Mei 2019

Presiden Perlu Memastikan Proses Hukum Tragedi Mei 2019

[sc name="adsensepostbottom"]

Terutama terhadap oknum pelaku kekerasan di pada kerusuhan 21-23 Mei di Jakarta dan sejumlah daerah.

Dalam rekomendasinya Tim Pencari Fatwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (TPF Komnas HAM) atas tragedy 21-23 Mei 2019, Presiden RI, Joko Widodo diminta untuk mengupayakan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terulangnya lagi peristiwa serupa dengan Peristiwa 21-23 Mei 2019. “Demi tujuan itu Presiden perlu memastikan Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap semua pelaku yang telah mendorong terjadinya kekerasan dalam peristiwa 21-23 Mei 2019,” kata Siaran Pers TPF Komnas HAM yang diterima MySharing, Senin (28/10).

Presiden juga diminta untuk membenahi sistem Pemilu dan Pilpres agar menjadi lebih baik dan ramah HAM, terutama mendorong Partai-partai Politik untuk lebih mengutamakan program politik dan mencegah penyebaran kebencian (hate speech) dalam proses Pemilu dan Pilpres.

Kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri), TPF merekomendasikan untuk, mengungkap pelaku utama yang merancang dan bertanggung-jawab atas terjadinaya kekerasan dalam Peristiwa Aksi Massa tangal 21-23 Mei 2019.

“Melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas jatuhnya 10 (sepuluh) orang korban jiwa sampai pelaku penembakan dan penyokong aksi penembakan tersebut terungkap. Hal ini untuk mencegah terus berkeliarannya pemegang senjata api gelap di tengah masyarakat”, kata TPF menegaskan.

Tentu saja, Kapolri juga diminta memberikan sanksi dan hukuman kepada anggota Polri yang melakukan tindakan dan kekerasan yang berlebihan di luar kepatutan. Hal ini ditujukan agar Polri bisa kian profesional dalam menghadapi dan menangani aksi masa di masa datang.

Agar tidak terulamg lagi, menurut TPF, polisi dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitas anggota Polri dalam penanganan aksi demonstrasi dan kerusuhan massa sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

[bctt tweet=”Hal ini untuk mencegah terus berkeliarannya pemegang senjata api gelap di tengah masyarakat” username=”my_sharing”]

Kepada Menteri Kesehatan RI, TPF meminta agar memastikan tersedianya pelayanan kesehatan di tiap-tiap Rumah Sakit dalam situasi politik krisis.

Kepada Menteri Komunikasi dan Informasi RI, TPF merekomendasikan, “Meningkatkan peran sebagai lembaga pengelola dan penyedia informasi yang otoritatif dan kredibel sehingga bisa menjadi acuan oleh masyarakat di saat-saat kritikal, serta bisa menangkal sebaran hoaks”, kata TPF menegaskan.

Juga, untuk memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan dalam situasi tertentu tidak mengurangi penikmatan hak asasi manusia terutama hak untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan pendapat.

Khusus untuk Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), TPF meminta agar perlu lebih cermat dan responsif dalam penyelenggaran pemilihan umum supaya aspirasi dan keluhan masyarakat bisa tersalurkan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia.

[bctt tweet=”Presiden juga diminta untuk membenahi sistem Pemilu dan Pilpres” username=”my_sharing”]

Terakhir kepada Gubernur DKI Jakarta, TPF meminta untuk memastikan adanya Standard Operations Procedure (SOP) layanan kesehatan dalam situasi tertentu sehingga korban bisa tertangani secara paripurna.