Meski terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama, Suzethe Margaret (SM) dinilai gila alias tidak waras.
Setelah panjang persidangan kasus SM di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor, Majelis Hakim akhirnya memvonis bebas SM, terdakwa kasus penistaan agama, dalam sidang putusan di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020) petang.
Sebagaimana heboh di 2019, SM adalah wanita yang masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul City, sambil memakai sepatu dan membawa anjing pada akhir Juni 2019.
Kontan aksinya ini mengundang protes dari masyarakat hingga akhirnya kasus ini masuk ke ranah hukum.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Dalam putusannya, Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi menyatakan, dalam fakta-fakta yang terungkap pada persidangan, wanita berusia 52 tahun itu terbukti melanggar pidana Pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.
Namun, hakim juga menyatakan Suzethe terlepas dari segala tuntutan hukum karena terbukti mengalami Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Suzethe Margaret anak dari Harry Santoso terbukti secara sah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Dua, menyatakan terdakwa gangguan kejiwaaan berat sehingga tidak dapat dihukum, tiga melepaskan terdakwa dari segala tuntun hukum,” kata Majelis Hakim Indra membacakan putusan persidangan sebagaimana dilansir dari SuaraJabar.
SM sendiri sejak awal mampu mengikuti proses persidangan dengan baik dan tenang. Pada sidang-sidang sebelumnya, setiap pertanyaan dari majelis hakim mampu dijawab oleh SM dengan baik.
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Ahad (30/6/2019), saat itu SM masuk ke Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor dengan mengenakan sepatu dan membawa seekor anjing. Videonya beredar luas dan akhirnya membuat kehebohan. Setelah itu, SM diamankan pihak kepolisian dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
Setelah dibacakan putusan, masyarakat Bogor yang hadir mengikuti jalannya persidangan terlihat kecewa dengan keputusan majelis hakim. Sampai ada yang meneriakkan, “Mudah-mudahan gila beneran,” kata massa.
[bctt tweet=”Mudah-mudahan gila beneran, kata warga yg kecewa wanita pembawa anjing ke masjid bebas!” username=”my_sharing”]

