Gedung OJK
Gedung OJK

OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup Kerjasama Green Banking

[sc name="adsensepostbottom"]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Peningkatan Peran Lembaga Jasa Keuangan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Melalui Pengembangan Jasa Keuangan Berkelanjutan. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad.

Gedung OJK
Gedung OJK

Dalam siaran persnya, Senin (26/5), kerjasama ini merupakan program lanjutan KLH dengan Bank Indonesia sejak tahun 2010 dalam kerangka pelaksanaan nota kesepahamangreen banking. Pelaksanaan green banking adalah salah satu upaya untuk mengubah paradigma dalam pembangunan nasional dari greedy economy menjadi green economy.

Greedy economy merupakan istilah di mana fokus ekonomi hanya terbatas pada pertumbuhan ekonomi yang dinilai melalui pertumbuhan GDP, melakukan eksploitasi kekayaan alam, dan aktivitas ekonomi yang bertumpu pada hutang. Sedangkan green economy merupakan perubahan pandang terhadap pembangunan ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan 3P (people, profit, planet), perlindungan dan pengelolaan kekayaan alam, serta partisipasi semua pihak.

Konsep 3P tersebut juga menjadi dasar pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Pembangunan ini tidak hanya memaksimalkan keuntungan ekonomi semata namun juga secara aktif turut menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kepedulian sosial. Dengan kebijakan ini diharapkan ada keselarasan antara kebijakan pembangunan nasional dan penyediaan pendanaan pembangunan.

Balthasar mengatakan sebagai lembaga baru yang mengatur jasa keuangan bank dan jasa keuangan non bank, maka OJK memiliki posisi strategis dalam rangka mengatur perekonomian melalui kebijakan penyaluran kredit/pembiayaan yang ramah lingkungan dan mendorong terbentuknya entitas jasa keuangan non bank lainnya yang berwawasan lingkungan seperti saham, asuransi dan sektor jasa keuangan lainnya.

”Kerjasama ini sejalan dengan komitmen KLH untuk mendorong pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Kami akan mendukung segala upaya para pihak untuk dapat mengimplementasikan semua kebijakan lingkungan hidup pada sektor jasa keuangan,” kata Balthasar.

Sementara, Muliaman menekankan perlunya peningkatan peran lembaga jasa keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengembangan jasa keuangan berkelanjutan. Oleh karena itu, OJK dan KLH melaksanakan beberapa upaya bersama dalam bentuk kesepakatan bersama yang berisi:

1. Harmonisasi  kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

2. Harmonisasi kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan kebijakan di Sektor Jasa Keuangan;

3. Penyediaan dan pemanfaatan data dan informasi Lingkungan Hidup untuk pengembangan jasa keuangan berkelanjutan;

4. Penelitian/survei dalam rangka penyusunan konsep kebijakan di bidang keuangan berkelanjutan; dan

5. Peningkatan kapasitas dan kompetensi  sumber daya manusia (SDM) Sektor Jasa Keuangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Peran strategis OJK melalui keuangan berkelanjutan (Sustainable Finance) juga diharapkan menjadi bukti konkret dukungan lembaga jasa keuangan untuk  mendukung pembangunan berkelanjutan berupa penyediaan sumber-sumber pendanaan proyek-proyek ramah lingkungan, seperti energi baru dan terbarukan, pertanian organik, industri hijau dan eco tourism,” ujar Muliaman.

Peningkatan portofolio pendanaan tersebut diyakini akan membantu penyelesaian permasalahan ekonomi nasional, terkait dengan kemandirian di bidang energi, pertanian dan perindustrian. Selain itu, kebijakan keuangan berkelanjutan juga diharapkan memberikan dampak yang positif terhadap perubahan paradigma lembaga jasa keuangan juga bagi konsumen lembaga jasa keuangan.

Dengan dibentuknya OJK maka kegiatan green banking yang semula berada di bawah kewenangan Bank Indonesia menjadi salah satu program yang diserahkan kepada OJK. Sehingga untuk melanjutkan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada sektor jasa keuangan dilaksanakanlah penandatanganan kesepakatan bersama antara KLH dan OJK dengan memperluas cakupan industri yang semula hanya mencakup perbankan menjadi lembaga jasa keuangan (LJK).