aman.or.id
aman.or.id

Telah setahun, Putusan MK 35 Belum Ditindaklanjuti

[sc name="adsensepostbottom"]
aman.or.id
aman.or.id

AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) menilai pemerintah belum menindaklanjuti secara konkrit keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-X/2012 pada 16 Mei 2013, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.

AMAN beserta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengirim surat terbuka kepada Presiden dan juga nanti presiden terpilih periode 2014 – 2019 untuk segera mengimplementasikan putusan tersebut. Demikian di umumkan AMAN pada acara peringatan Satu Tahun Putusan MK 35 di Jakarta, Selasa (13/5). Hadir di acara tersebut Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan, Direktur Eksekutif Epistema, Myrna Safitri, Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, dan Sekretaris Jenderal KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), Iwan Nurdin.

“Kami dengan mitra lainnya segera menyurati Presiden agar Putusan MK 35 segera ditindaklanjuti sebelum masa jabatan presiden berakhir pada Oktober 2014 ini,” ujar Abdon pada jumpa pers.

Menurutnya Abdon, presiden seharusnya segera menindaklanjuti Putusan MK 35 ini dengan mengeluarkan peraturan presiden. “Tetapi yang muncul justru kebijakan Menteri Kehutanan yang mempersulit implementasi putusan MK tersebut.” katanya.

AMAN menilai Kementerian Kehutanan yang selama ini bertanggung jawab atas hampir 80% total wilayah Indonesia belum siap dengan perubahan mendasar sehingga cenderung tertutup.

Sementara itu, masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan yang merupakan wilayah adat mereka semakin terdesak oleh konflik agraria. Menurut data AMAN, selama 2013 sudah lebih dari 143 kasus konflik kekerasan terhadap masyarakat adat. Diperkirakan jumlah kasus konflik pada tahun lalu tersebut tiga kali lebih besar dari yang telah ditindaklanjuti AMAN karena banyak yang tidak dilaporkan dan tidak terdokumentasi dengan baik.

AMAN beserta EPISTEMA, HuMa, WALHI, Greenpeace, Forest Watch Indonesia (FWI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) akan segera melakukan konsolidasi nasional untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden SBY.

Meskipun demikian, imbuh Abdon, ada beberapa perkembangan positif terkait implementasi MK 35 ini. Misalnya, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat ditunjuk sebagai koordinator instansi dan lembaga pemerintah untuk implementasi Putusan MK 35. Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tengah mempersiapkan sebuah Inkuiri Nasional tentang Konflik Masyarakat Adat dalam Kawasan Hutan.

“Inkuiri nasional adalah penyelidikan menyeluruh secara nasional terhadap masalah hak asasi manusia yang sistemis. Langkah inkuiri nasional ini perlu diambil karena pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat sudah semakin mengkhawatirkan,” ujar Sandra Moniaga.

Abdon menjelaskan, AMAN mewakili masyarakat adat Indonesia, akan melaporkan tindak lanjut dari putusan MK 35 pada forum World Conference on Indigenous Peoples (WCIP) di markas besar Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat.

Jika tindak lanjut MK 35 dikonkritkan sebelum September ini maka akan memberikan citra yang positif bagi Indonesia di mata dunia internasional.