Dalam mengoptimalkan manfaat wakaf bagi masyarakat luas tidak dapat hanya berbekal semangat semata. Political will dari pemerintah menjadi salah satu elemen penting lainnya.
Chairman World Islamic Economic Forum Foundation (WIEF), Tun Musa Hitam, mengatakan pemerintah harus turun tangan dalam mendorong pengembangan wakaf. Kepemimpinan politik adalah isu penting agar bisa membuat kebijakan baru yang menekankan pada pentingnya memanfaatkan potensi penuh wakaf, tidak hanya di level nasional tapi juga di regional dan internasional.
Kepemimpinan proaktif akan membawa sistem distribusi kekayaan seperti wakaf mencapai skala optimal yang belum pernah terjadi sebelumnya. “Saya percaya ini bisa dilakukan jika punya political will untuk melakukannya,” kata Tun Musa dalam World Islamic Economic Forum-Islamic Development Bank Awqaf Roundtable, Kamis (5/6).

Ia mengakui masih ada sejumlah tantangan dalam mengembangkan institusi wakaf yang mengglobal. Diantaranya adalah yurisdiksi yang berbeda-beda antara level nasional dan negara dalam mengelola wakaf, sehingga menyebabkan tidak terkoordinasinya strategi dan alokasi modal. Selain itu, ketidakhadiran struktur yang efektif dalam mengkapitalisasi wakaf dan memaksimalkan hasilnya bagi penerima manfaat, serta kurangnya kerangka hukum dan aturan dalam memastikan tata kelola aset yang baik. “Pengelolaan dan akuntansi yang buruk, dan kurangnya nazhir yang profesional juga menjadi salah satu faktor yang harus dipertimbangkan,” kata Tun Musa.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Padahal wakaf dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas jika dikelola dengan baik. “Wakaf pertama untuk membangun masjid Quba di Madinah saat kedatangan Nabi Muhammad SAW telah menjadi simbolik institusi wakaf yang bermanfaat bagi masyarakat, jika dikelola dengan baik,” cetus Tun Musa. Ia menambahkan walau saat ini sudah mulai ada peningkatan kesadaran akan wakaf, masih ada beberapa potensi yang belum tergarap dan ‘dihiraukan’.
Berdasar data Departemen Zakat, Wakaf dan Haji Malaysia, di tahun 2010 terdapat 11.511 hektar tanah wakaf senilai 116,4 juta ringgit, tetapi hanya 0,72 persen yang dikembangkan. Sementara data wakaf di Indonesia lebih mengagetkan. “Menurut ekonom senior IDB lahan wakaf di Indonesia mencapai lebih dari 3,9 miliar meter persegi yang ada di 428 ribu lokasi. Bayangkan jika lahan itu bisa dimaksimalkan untuk pembangunan secara berkelanjutan sehingga bisa memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia secara umum,” ungkap Tun Musa.
Selain itu, lanjutnya, wakaf juga bisa menjadi mekanisme untuk membantu mengurangi pengeluaran negara, mengurangi defisit pembiayaan, mendorong partisipasi sektor swasta melalui aksi sukarela, dan berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian nasional. “Tujuan ini sendiri seharusnya mendorong pemerintah untuk memaksimalkan potensi wakaf sebagai komponen penting dalam strategi ekonomi,” ujar Tun Musa.
Mengutip data dari Islamic Finance News, Tun Musa menuturkan pada September 2013 sektor wakaf diprediksi bernilai 1 triliun dolar AS secara global. Ia menuturkan wakaf adalah salah satu instrumen distribusi sosial yang penting dalam Islam, terutama untuk pengentasan kemiskinan. Khususnya di dunia muslim, instrumen ini dapat mengurangi kesenjangan antara kaum miskin dan kaya. “Wakaf adalah sesuatu yang unik karena merupakan bentuk amal yang terus menerus, yang implementasinya dapat memberikan manfaat berkesinambungan bagi seluruh masyarakat,” ujar Tun Musa.

