berita ekonomi syariah

Pemerintah Perbarui Aturan Perusahaan Penerbit SBSN

[sc name="adsensepostbottom"]

Pemerintah melakukan perubahan aturan terkait perusahaan penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Hal tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 tentang  Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I.

Dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Rabu (11/6), perubahan aturan dilakukan dalam rangka meningkatkan fleksibilitas dan optimalisasi peran Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia I dalam penerbitan SBSN. Pada dasarnya, terdapat empat ketentuan yang diubah sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2014 ini, yaitu pada pasal 5, pasal 11, pasal 13, dan pasal 14.

  Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014
Pasal 5 Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I didirikan dengan jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya. (1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.

Pasal 11 Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan mendasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 13 (1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama.

(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur yang ditunjuk oleh direktur utama.

(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh  direktur utama.

(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.

Pasal 14 (1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri.