Sukuk dapat digunakan untuk membangun negara. Membangun jalan, gedung, jembatan, pabrik, pembangkit listrik, apapun. Pemerintah Indonesia saat ini mennggiatkan sukuk berbasis proyek. Selain lebih langsung terasa manfaatnya, yaitu pembangun infrastruktur, sukuk berbasis proyek juga tengah disukai oleh investor global (kebanyakan Timur Tengah).
Bagaimana perkembangan sukuk di Indonesia? [su_button url=”http://mysharing.co/tag/sukuk/” target=”blank” background=”#000000″ radius=”round”]LIhat Kumpulan Artikel tentang Sukuk[/su_button]
Apa itu Sukuk?
Sukuk (bahasa Arab: صكوك, bentuk jamak dari صك Shak, “instrumen legal, amal, cek”) adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.[1]
Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:
- kepemilikan aset berwujud tertentu;
- nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
- kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
Jenis Sukuk
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
- Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
- Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
- Sertifikat salam.
- Sertifikat istishna.
- Sertifikat murabahah.
- Sertifikat musyarakah.
- Sertifikat muzara’a.
- Sertifikat musaqa.
- Sertifikat mugharasa.
Ingin membagi ilmu tentang sukuk? [su_button url=”http://blog.mysharing.co/menulis-di-blog-pakar/” target=”blank” background=”#000000″ radius=”round”]Ikut Menulis tentang Sukuk[/su_button]


