bank syariah maroko
Photo by: destination360

Parlemen Maroko Setujui Aturan Bank Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Parlemen Maroko akhirnya menyetujui undang-undang (UU) perbankan terbaru, yang di dalamnya mencakup aturan mengenai perbankan syariah. Hadirnya peraturan tersebut akan membuka jalan bagi bank lokal dan internasional untuk mendirikan bank syariah di negara tersebut.

bank syariah maroko
Photo by: destination360

UU yang mengakomodasi bank syariah ini tak menemui jalan mudah. Sempat dipresentasikan ke parlemen pada April 2012 dan Januari 2014, akhirnya UU ini lolos setelah dipresentasikan ketiga kalinya di parlemen. Negara di Afrika Utara ini memang telah berupaya selama bertahun-tahun agar dapat mengakomodasi industri keuangan syariah, demi menarik dana dari kawasan Teluk. Bersama dengan Malaysia, negara-negara Teluk memegang pangsa pasar tinggi dalam industri keuangan syariah yang diperkirakan mencapai 1,4 triliun sampai 1,7 triliun dolar AS.

Sebagaimana dikutip dari aawsat.net, Jumat (27/6), saat ini satu-satunya bank di Maroko yang menyediakan layanan unit syariah hanya Attijariwafa, yang sebagian sahamnya dimiliki Société Nationale d’Investissement (perusahaan milik Raja Maroko Mohammed VI). Namun, sebagai langkah antisipasi menyambut UU perbankan terbaru tersebut, dua bank besar lainnya, yaitu Banque Marocaine du Commerce Extérieur (BMCE) dan La Banque Centrale Populaire du Maroc (BCP) juga tengah menyiapkan diri untuk mendirikan bank syariah di Maroko.

Sebuah studi gabungan Thomson Reuters dan konsultan keuangan syariah IFAAS menunjukkan bahwa ada peluang pasar keuangan syariah sebesar 98 persen di negara dengan populasi muslim sebanyak 30 juta jiwa ini. Studi tersebut memperkirakan bank syariah dapat memiliki pangsa pasar antara 3-5 persen pada 2018, atau sebesar 5,2 miliar sampai 8,6 miliar dolar AS.

Produk keuangan syariah di Maroko sendiri memang belum berkembang. Dalam polling yang dilakukan Gallup, hanya satu persen nasabah yang menggunakan produk bank syariah, karena banyak nasabah berpendapat produk bank syariah punya margin lebih tinggi dari bank konvensional. Oleh karena itu, dengan UU perbankan baru yang menyinggung pula tentang pembentukan komite syariah berkoordinasi dengan bank sentral, diharapkan akan dapat membangun iklim peraturan yang kondusif bagi pengembangan industri bank syariah ke depannya.

Dalam UU tersebut, bank syariah akan disebut dengan “Participatory Banks”. Sebuah alternatif nama yang umum digunakan dalam aktivitas bank syariah. Selain itu, UU ini juga membuka jalan bagi pemerintah Maroko untuk menerbitkan sukuk. Tak hanya itu, secara keseluruhan aturan tersebut turut pula membahas mengenai keuangan mikro, online dan mobile banking dan penciptaan lingkungan peraturan bagi industri perbankan di seluruh Maroko.