
Bisnis online syariah dan yang biasa tidak memiliki terlalu banyak perbedaan. Perbedaan hanya terletak pada akad yang dipakai pada bisnis syariah mengikuti kaidah dalam aturan ekonomi syariah. Anda merasa ingin memulai bisnis online syariah, seperti contohnya butik busana muslim online, agen perjalanan untuk wisata syariah, menjual produk bank syariah secara online dan lain sebagainya? Mari ketahui terlebih dahulu landasan hukum dan kaidah yang mendasari bisnis ini.
Dalam sebuah kaidah fikih, disebutkan: ”al-ashlu fil-mu’amalati ’ibahatu illa an-yadulla dalilun ’ala tahrimiha”, yang berarti bahwa hukum hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Berdasarkan landasan ini, bisa diartikan bahwa siapa saja boleh membuat akad bisnis online sejauh tidak menjual barang atau jasa yang diharamkan, dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam lainnya. Bisnis online secara muamalah, yang merupakan salah satu akad di bisnis syariah, diperbolehkan. Dalam Undang-Undang, ada pasal yang mengatur bisnis syariah secara keseluruhan, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan ada juga Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Sama seperti bisnis pada umumnya, bisnis online syariah juga diperbolehkan mengambil keuntungan dari aktivitas komersil tersebut sesuai dengan kaidah Islam yang berlaku.
Mengenai ciri-ciri bisnis online syariah yang bisa dipercaya kesyariahannya dan keasliannya, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan jika Anda bertindak sebagai konsumen. Hal ini karena semua transaksi dilakukan tanpa proses tatap muka sehingga rentan penipuan. Berikut ciri-cirinya:
– Ada ijab qabul dalam transaksi jual beli
– Ada produk yang dijual
– Ada pihak yang menjual dengan jelas
– Harga barang yang dijual jelas
– Produk yang dijual bermanfaat dan bukan produk haram
– Produk yang dijual adalah legal
– Sistem bisnis atau marketing menggunakan akad misalnya mudharabah, murabahah, musyarakah, istishna, atau salam
Tidak ada salahnya untuk Anda memulai bisnis online syariah sejak sekarang, asalkan berpatokan pada hukum syar`i dan akad-akad dalam kegiatan syariah. Selamat mencoba!

