Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya Malang menyelenggarakan rangkaian pelatihan Literasi Keuangan bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur. Kegiatan ini diadakan di Surabaya pada Jumat (11/7), Mojokerto (Sabtu, 12/7), dan Malang (Minggu, 13/7) dengan peserta setiap kota sekitar 50 orang.

Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D Hadad menjelaskan, bahwa kaum difabel di Indonesia yang jumlahnya cukup banyak (36 juta lebih *data WHO 2007), selama ini tidak mendapatkan aksesbilitas, teknologi pendukung dan fasilitas yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
“Dalam hal ekonomi juga terjadi hal serupa, karena banyak orang miskin di Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Banyak permasalahan yang sebenarnya mereka alami dalam kehidupan sehari-hari terkait dengan keuangan,” ujar Muliaman dengan nada prihatin.
Hasil penelitian PSLD Universitas Brawijaya pada tahun 2013 menunjukkan, bahwa 60% penyandang disabilitas tidak memiliki akses terhadap perbankan. Alasannya, mereka dianggap tidak cakap dalam mengelola keuangan, sehingga tidak layak untuk bisa mengakses jasa lembaga keuangan. Faktanya, para kaum difabel selama ini merupakan nasabah yang dihindari lembaga keuangan, karena dianggap tidak cakap finansial, yang berpotensi tinggi terhadap kegagalan pengelolaan keuangan.
“Mereka (kaum difabel) sulit mendapat akses dana dalam jasa keuangan, karena belum pekanya industri jasa keuangan terhadap mereka dan masih rendahnya tingkat pemahaman keuangan di antara mereka. Tak sedikit di antara mereka yang sebenarnya sangat potensial dalam mengelola usaha agar hidup mereka menjadi layak. Akan tetapi, pola hidup yang kurang dalam menata keuangannya membuat banyak sekali yang gagal dalam membuka usaha maupun meuwjudkan cita-cita keuanganya,” lanjut Muliaman.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen – Kusumaningtuti S Setiono menambahkan, Pelatihan Literasi Keuangan kepada penyandang disabilitas diharapkan dapat menata keuangan mereka sehingga menjadi lebih baik dan dapat ditularkan kepada penyandang disabilitas yang lain.
“Pelatihan ini diharapkan dapat mendorong penyandang disabilitas sebagai kelompok low income agar lebih melek-keuangan, sehingga bisa dipercaya oleh lembaga atau perusahaan keuangan,” ujar Kusumaningtuti.
Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan bisa mendorong pelaku jasa keuangan lebih sadar terhadap hak-hak penyandang disabilitas, dan semakin lebar membuka aksesnya guna membantu kalangan ini, sehingga mampu meningkatkan perekonomiannya menjadi lebih baik, mampu mandiri dan berdaya.
Peran pelaku jasa keuangan dalam membantu kaum disabilitas ini sebenarnya sudah termuat dalam POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan fasilitas bagi konsumen yang berkebutuhan khusus.
Ke depan, OJK akan memfasilitasi pertemuan insan disabilitas untuk terus meningkatkan pemahaman atas produk dan layanan jasa keuangan. Hal ini disambut baik oleh Pemprov Jatim yang mengajukan pilot project kelanjutan inisiatif yang dilakukan OJK ini.

