Bank Muamalat Indonesia menandatangani MoU dengan PT SMF untuk pengembangan pasar sekunder pembiayaan perumahan di segmen ritel.
Masih menjadi produk populer perbankan dalam menyalurkan pembiayaan retail, tidak terkecuali dengan perbankan syariah. Populernya produk consumer tersebut membuka peluang kerjasama antar institusi untuk menggarap pasar ini. Hal ini yang diimplementasikan Bank Muamalat dengan menjalin kerjasama dengan PT. Sarana Multigriya Finansial Persero (SMF), guna memperluas penyaluran produk KPR Muamalat.
Naskah kerjasama antara kedua lembaga tersebut ditandatangani oleh Direktur Korporasi Bank Muamalat – Luluk Mahfudah dan Direktur SMF – Sutomo, di Kantor Pusat Bank Muamalat (13/12), disaksikan oleh Direktur Utama SMF – Raharjo Adisusanto. Kerjasama pembiayaan dengan akad Mudharabah Muqayyadah antara kedua institusi dijalankan dengan plafon Rp 520 Miliar dan nisbah imbal hasil antara SMF dan Bank Muamalat 82,42 : 17,58.
“Ini kerjasama yang ke-6 antara SMF dan Muamalat dengan total pembiayaan hingga saat ini sebesar Rp1,5 triliun dengan tenor dari 1 tahun sampai dengan 5 tahun. Kerja sama pembiayaan dengan akad Mudharabah Muqayyadah antara kedua institusi dijalankan dengan plafon Rp520 miliar dan nisbah imbal hasil antara SMF dan Bank Muamalat 82,42:17,58,” jelas Luluk Mahfudah.
Mudharabah Muqayyadah merupakan akad kerjasama dengan SMF sebagai shahibul maal (penyedia dana/investor) agar dananya dikelola oleh Bank Muamalat sebagai mudharib. Dalam akad ini, pihak penyedia dana berhak menentukan dana disalurkan pada sektor usaha tertentu guna mendapatkan keuntungan bersama. Pada kesempatan kali ini, SMF memilih KPR Muamalat sebagai sektor usaha bagi investasi dananya di Bank Muamalat.
Sementara itu, di sisi lain Direktur Utama SMF – Raharjo Adisusanto mengungkapkan, kerjasama ini adalah sejalan dengan misi SMF dalam mengembangkan pembiayaan sekunder perumahan untuk meningkatkan keterjangkauan rumah yang layak bagi masyarakat, sekaligus merefleksikan dukungan SMF terhadap perbankan syariah agar semakin aktif dalam penyaluran pembiayaan tempat tinggal. Hal ini mengingat kebutuhan masyarakat terhadap perumahan yang terus tumbuh.
“Pertumbuhan penduduk saat ini 1,4 persen atau setara dengan 3,75 juta jiwa. Jika asumsi satu rumah dihuni oleh empat orang, maka masih dibutuhkan 800 – 900 ribu rumah per tahun,” papar Raharjo. Lebih lanjut menurut Rahardjo, dengan ditandatanganinya akad ini berarti sampai Desember 2013, SMF telah melakukan Refinancing Pembiayaan Hunian Syariah kepada 6 (enam) bank syariah dengan total sebesar Rp2.419 miliar yang kesemuanya untuk plafon debitur sampai dengan Rp.500 juta yang berarti memberi prioritas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
KPR Muamalat sendiri memiliki plafond minimal Rp 100 Juta. Produk KPR yang dimiliki Bank Muamalat memberikan dua alternatif transaksi bagi nasabah, yaitu secara jual beli (Murabahah) dan kongsi (Musyarakah Mutanaqishah). Sistem kongsi dapat diterapkan untuk kepemilikan properti baru, second, maupun take over dari Bank sebelumnya. Adapun sistem jual beli dapat diterapkan untuk pembelian properti secara indent dan renovasi.


