Pendahuluan

Ketua Program Studi Perbankan Syariah – STEI SEBI
Bank Indonesia sebagai lembaga otoritas moneter yang bertugas dalam rangka mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Kebijakan moneter yang dilakukan baik ekspansif maupun kontraktif akan memengaruhi jumlah uang beredar dan kemudian melalui mekanisme tersebut sejumlah uang akan terserap ataupun keluar dalam pasar modal dan akan berpengaruh terhadap sektor riil. Dengan instrumen yang akan dioperasionalkan ini akan merespon dan akan berdampak pada kondisi perekonomian negara.
Salah satu instrumen kebijakan moneter adalah operasi pasar terbuka berlaku bagi bank syariah. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan instrumen moneter berbasis syariah yang bernama Sertifikat Bank Indonesia syariah (SBIS). Instrumen khusus untuk perbankan syariah ini menggantikan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yang selama ini berlaku sebagaimana Peraturan Bank Indonesia No. 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang telah diterbitkan.
Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan dalam pasar uang dengan sistem syariah di Indonesia antara lain sebagai berikut : pertama, Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Fitur SBIS yaitu ditujukan sebagai salah satu instrument operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah berdasarkan akad ju’alah. Fatwa DSN No.64/DSN-MUI/I/2008. Kedua, Repurchase Agreement (Repo) SBIS adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS (Collateral Borrowing). Ketiga, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas sebagian penyertaan terhadap asset SBSN dalam mata uang rupiah.
Mekanisme penatausahaan SBSN terdiri dari tiga kegiatan, 1. Settlement SBSN dipasar perdana, 2. Pembayaran imbalan atau nilai nominal SBSN, 3. Settlement SBSN di Pasar Sekunder. Keempat, Repurchase Agreement (Repo) SBSN adalah transaksi penjualan SBSN oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka standing facilities syariah.
