Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK – Firdaus Djaelani saat menjadi pembicara dalam Seminar Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Daerah di Banda Aceh, Rabu (10/9) mengatakan, ada beberapa program yang telah dan sedang disiapkan OJK untuk terus mendorong perkembangan Industri Keuangan Non Bank, sehingga bisa memajukan perekonomian daerah dan Negara. Salah satu program yang sedang dilakukan adalah penguatan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan untuk pembiayaan sektor riil di bidang infrastruktur dan UKM.

“Perusahaan pembiayaan selama ini fokus hanya pada pembiayaan konsumen dan leasing, sehingga terdapat gap yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan infrastruktur dan UKM. Untuk itu perlu adanya perluasan kegiatan usaha bagi perusahaan pembiayaan, terutama untuk pembiayaan terhadap pembangunan proyek infrastruktur dan pengembangan Usaha Kecil dan Menengah,” papar Firdaus.
Menurut Firdaus, beberapa kebijakan telah dilakukan OJK, antara lain melakukan revisi PMK Nomor 84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan dengan menambahkan perluasan kegiatan usaha yang mencakup Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, dan Pembiayaan Multiguna.
Di samping perluasan kegiatan usaha, juga akan ditambahkan pengaturan prudensial antara lain terkait dengan permodalan, tingkat kesehatan keuangan, manajemen risiko dan penerapan tata kelola yang baik.
Selain itu, OJK juga terus melakukan pengembangan Asuransi Mikro yang diluncurkan dengan melihat adanya kebutuhan produk asuransi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah serta untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap produk IKNB khususnya asuransi.
Lebih lanjut Firdaus, beberapa program kegiatan telah dilakukan untuk memperbesar layanan dan produk asuransi mikro ini, antara lain penyusunan peraturan terkait produk dan jaringan pemasaran asuransi mikro, pelatihan kepada perusahaan asuransi, pilot project asuransi mikro, penyusunan program public awareness asuransi mikro dan pelaksanaan Micro Insurance Market Place (MIMPI) sebagai upaya mempertemukan supply dan demand asuransi mikro.
Pengembangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah
Selain itu, dalam seminar ini, Firdaus Jaelani juga membahas peran OJK dalam pengembangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah. Menurut Firdaus, IKNB Syariah memiliki potensi untuk berkembang dengan pesat, namun demikian IKNB Syariah saat ini masih mempunyai beberapa kendala.
“Porsi IKNB syariah terhadap IKNB secara keseluruhan masih sangat kecil. Saat ini belum terdapat rencana induk dalam pengembangan IKNB Syariah,” jelas Firdaus Jaelani gamblang.
Lebih lanjut Firdaus, saat ini OJK melakukan beberapa program kegiatan untuk pengembangan IKNB Syariah ini, antara lain; penyusunan cetak biru Pengembangan IKNB Syariah, kemudian Pelaksanaan Seminar Internasional Tentang Pengembangan Jasa Keuangan Syariah, berikutnya koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait (DSN MUI, Asosiasi Industri, Akademisi, Ormas) untuk membahas dan mensosialisasikan IKNB Syariah, serta pembentukan Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS). *

