lps lembaga penjamin simpanan

LPS Investasikan Dana di Sukuk

[sc name="adsensepostbottom"]

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menempatkan dana sebesar Rp 3 triliun di instrumen surat berharga syariah negara (SBSN). Penempatan dana tersebut sebagai sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan LPS dalam rangka memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2014 dan pengelolaan dana investasi LPS.

Penempatan dana sukuk dilakukan melalui metode private placement. Dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Jumat (12/9), yield yang akan diterima LPS sebesar 6,79 persen dengan tenor sukuk selama 6 bulan. Penerbitan sukuk seri SPN-S 10032015 ini telah dilakukan pada 11 September 2014 dan akan jatuh tempo pada 10 Maret 2015. Dalam penerbitannya SBSN seri SPN-S 10032015 menggunakan akad ijarah sale and lease back, dengan underlying aset barang milik negara berupa tanah dan bangunan.

Di pekan yang sama, Selasa (9/9), pemerintah juga baru saja menyerap dana sebesar Rp 1,025 triliun dari lelang sukuk. Dalam lelang sukuk seri SPN-S 1003201, PBS005 dan PBS006, jumlah penawaran yang masuk sebesar Rp3,9 triliun. Penawaran yang masuk untuk SPN-S 10032015 sebanyak Rp 2,9 triliun, PBS005 sebanyak Rp 552 miliar, dan PBS006 sebesar Rp 531 miliar.

Dari jumlah penawaran yang masuk, pemerintah hanya menyerap dua seri sukuk yaitu SPN-S 10032015 dan PBS006. Seri SPN-S 10032015 yang akan jatuh tempo pada 10 Maret 2015 diserap sebanyak Rp 620 miliar, sedangkan PBS006 yang jatuh tempo pada 15 September 2020 diserap sebanyak Rp 405 miliar. Yield rata-rata tertimbang sukuk seri SPN-S 10032015 sebesar 6,79 persen dan seri PBS006 sebesar 8,25 persen.