wakaf uang belum begitu populer di masyarakat

Pemahaman Wakaf Uang Masih Minim

[sc name="adsensepostbottom"]

Sampai sekarang, wakaf masih banyak dipahami terbatas pada benda tidak bergerak. Contohnya tanah. Padahal, wakaf bisa dilakukan pada benda bergerak, seperti pada wakaf uang.

wakaf uang belum begitu populer di masyarakatMemang, istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan pada awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

Forum Baitul Maal Jabar, Yusuf Mauludin mengakui, pemahaman wakaf uang yang masih rendah, membuat nilai wakaf uang kurang diminati. “Barang wakaf memang harus bermanfaat dan tahan lama. Namun masyarakat masih menganggap harus berupa tanah. Padahal dengan bentuk uang juga bisa,” terangnya, Rabu (15/10/2014).

Yusuf menjelaskan, wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dapat dikelola secara produktif. Hasil pengelolaan dimanfaatkan untuk mauquf alaih.

Menurutnya, uang dapat lebih bermanfaat dibanding barang. Uang juga terbilang fleksibel dalam pemanfaatannya. Dan pengelolaan uang lebih mudah disbanding barang lainnya.

Saat ini, pemerintah telah mendorong perbankan syariah untuk mengeluarkan produk wakaf uang. Lembaga keuangan syariah tersebut menjadi nazhir atau pengelola.

Selain perbankan syariah, pemerintah melalui Badan Wakaf Indonesia juga mendorong koperasi syariah/BMT untuk membuka layanan wakaf uang. Saat ini, BWI sedang giat melakukan sosialisasi ke berbagai provinsi, termasuk ke Jabar.

Namun, tidak semua BMT dapat menjadi nazir wakaf. Karena sebelumnya, BMT harus memiliki sertifikasi dari BWI.

Sementara itu, Direktur BMT Itqon, Koharudin Saefulloh mengaku, sumber pendanaan dari wakaf uang masih minim. Sebagian besar pendanaan berasal dari perbankan sedangkan sisanya dari simpanan anggota dan tabungan.

Dia menilai, wakaf uang layak menjadi andalan pendanaan BMT dibanding dari perbankan yang mewajibkan pengembalian beserta bunga. BMT Itqon sendiri satu dari 7 BMT di Jawa Barat atau 70 BMT secara nasional yang ditunjuk BWI sebagai pengelola wakaf uang.

“Mudah-mudahan sertifikatnya keluar pada bulan November ini,” ucapnya.

Setelah mendapat sertifikat pengelolaan, pihaknya akan mengeluarkan produk wakaf uang dengan bentuk kupon. Kupon wakaf dimulai dengan nominal Rp 20.000, yang dianggap terjangkau bagi masyarakat.

Dia menilai produk wakaf uang menjadi peluang bagi BMT untuk lebih berkembang. Sebab, pengelolaan wakaf uang akan diperuntukan bagi pembiayaan produktif di segmen mikro.

“Meski wakaf namun nilai uangnya masih tetap atau tidak berkurang. Hasil pengelolaan wakaf uang akan dikembalikan kepada umat,” pungkasnya.