Menanggapani kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tentang pengosongan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kolom agama pada KTP harus tetap dipertahankan dan penghapusannya merupakan sesuatu yang tidak dimungkinkan di negara Indonesia yang berasaskan Pancasila.
“Karena penting, jangan sampai dihilangkan. Kolom agama ini harus tetap ada sebagai identitas waga negara berdasarkan Pancasila,” kata Lukman, seperi dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Senin (10/11).
Menurut Lukman, pengosongan kolom agama bukan berarti menghapuskan kolom agama, sehingga kolom tersebut tetap ada. Bagaimana pun juga agama merupakan identitas dari setiap warga negara yang tidak bisa dihilangkan dari kehidupan keseharian, kemasyarakatan, termasuk kehidupan kemasyarakatan dalam pemerintahan. Sehingga agama menjadi bagian yang harus diketahui dan dicatat oleh negara, kerena memang tidak bisa dipisahkan.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Namun demikian, Menag mengakui adanya persoalan yang terkait dengan aliran kepercayaan di luar enam agama yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, yang selama ini merasa dipaksa. Menurutnya, terkait dengan aliran kepercayaan itu, dalam Undang-Undang Adminduk pasal 64 ayat 5 eksplisit dinyatakan, dimungkinkan untuk dikosongkan. “Jadi sebenarnya Menadri sedang menyampaikan UU,” kata Lukman.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pengosongan kolom agama pada KTP merupakan jalan keluar sementara. Oleh karenanya, pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama. RUU ini untuk menyempurnakan undang-undang yang sudah ada.
Inti RUU adalah memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dalam dua hal sebagaimana yang diamanahkan konstitusi. Pertama kemerdekaan dan kebebasan memeluk agama, sedangkan kedua adalah kebebasan menjalankan ajaran agama yang dipeluknya.”Dua hal ini oleh konstitusi merupakan amanah yang harus dijabarkan oleh pemerintah bersama DPR,” pungkasnya.

