Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim tidak memungkiri bahwa Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) adalah payung hukum bagi umat Islam Indonesia dalam mengkonsumsi produk halal. Namun, ia menilai dalam konteksnya, UU ini masih mandul.

Lukmanul menilai UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang sudah diteken oleh presiden RI terdahulu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin, pada 17 Oktober 2014, menunjukkan adanya intervensi terhadap penetapan hukum Islam (Fatwa) yang sifatnya substantif. Sehingga bisa berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Lukman menuturkan, dalam UU justru terjadi intervensi proses sertifikasi, padahal LPPOM MUI telah memperjuangkan selama 25 tahun bahwa halal adalah penetapan hukum Islam yang tidak boleh diintervensi oleh pemikiran sains yang tersesat. Seperti kasusnya pernah terjadi saat produk MSG yang dikatakan halal karena tidak terlihat, padahal prosesnya adalah tercampur dengan zat haram.
Menurutnya, UU itu seharusnya melegitimasi dan menguatkan prototype yang sudah ada, tidak diintervensi oleh kepentingan atau kekuasaan. Apalagi sertifikasi halal sebuah substansi harus di MUI. Sedangkan untuk penegakan hukum, pengawasan dan edukasi terletak pada pemerintah, bukan pada intervensi substansi.”Kekecewaan kami, bukan pada masalah siapa mengerjakan apa, tetapi adanya intervensi terhadap kewenangan yang sifatnya substansi,” tandas Lukman, kepada MySharing, Rabu (19/11). Baca juga: MUI Menilai UU JPH Sarat Intervensi
Ia tidak memungkiri bahwa hadirnya UU JPH ini menjadi kepastian hukum umat Islam di Indonesia dalam mengkonsumsi produk halal. Namun yang kurang menggembirakan lantaran UU ini masih melalui proses panjang yakni harus didukung oleh 18 peraturan, peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Sehingga dalam konteksnya, UU ini masih mandul. Karena masih belum ada PP, sementara di sisi lain, UU ini mempunyai makna bahwa harus diselesaikan selama tiga tahun. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan tidak selesai, UU ini bisa dikatakan sangat sulit untuk dilaksanakan.
MUI memang masih dilibatkan dalam proses sertifikasi Halal, tetapi terlihat ada sebuah intervensi terhadap Fatwa. Kondisi inilah yang menurut Lukman tidak menyenangkan, karena pada dasarnya fatwa harus independen dan tidak dintervensi. Sedangkan fungsi LPPOM MUI da;am pemeriksaannya tidak ada perubahan, meskipun ada intervensi di dalam proses pemeriksaan.
Dengan UU JPH, prosesnya sangat panjang yakni perusahaan daftar ke badan (pemerintah), kemudian diperiksa oleh LPPOM MUI, lalu kembali lagi ke badan, baru dibawa ke Komisi Fatwa MUI, baru kemudian diterbitkan sertifikasi.” Jadi sertifikasi halal nanti tidak lagi diterbitkan oleh MUI,” papar Lukman.
Sementara Staf Ahli Komisi VIII DPR RI Indon Sinaga mengatakan bahwa dalam UU JPH, ada syarat yang harus dicapai yakni pembentukan Badan Pemeriksaan Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh pemerintah dan Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) yang mengerucuti bisa dari berbagai lembaga. Seperti perguruan tinggi atau lembaga Islam lainnya, bahkan LPPOM MUI.
Namun demikian, tegas Indon, selama masa tiga tahun penentuan badan tersebut oleh pemerintah, maka LPPOM MUI masih tetap memiliki kewenangan memproses sertifikasi halal sebuah produk. “Sekali pun nanti sudah terbentuk badan, penetapan fatwa halal tetap kewenangan MUI. Dan semua kepengurusan BPJPH dan LPH harus lulus penilaian MUI, sehingga pembentukannya tidak sembarangan,” kata Indon.

