Di antara 20 peraturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemarin, Rabu (19/11), ada dua peraturan mengenai bank syariah. Keduanya merupakan penyempurnaan dari peraturan Bank Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan penyempurnaan ketentuan KPMM bank syariah tak terlepas dari persiapan menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2020 untuk industri perbankan. “Perbankan syariah perlu diperkuat karena nanti bank syariah tetangga kita bebas masuk ke Indonesia. Kalau kita tidak kuat, maka kita bisa kalah dalam persaingan jadi secara kelembagaan harus diperkuat. Kami sudah assesment dan mereka (bank syariah Indonesia) cukup sanggup untuk memenuhi aturan itu,” papar Nelson. Baca Juga: OJK Siapkan Pengawasan Industri Syariah Antisipasi MEA
Selain itu, OJK juga mengeluarkan aturan terkait kualitas aset BUS dan UUS. Aturan ini menetapkan tata cara penilaian kualitas aset produktif maupun nonproduktif, serta kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai standar akuntansi yang berlaku. “Selain itu, juga diatur mengenai kelonggaran penilaian kualitas pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) untuk mendorong pembiayaan syariah,” cetus Nelson.

