Subsidi Untuk Rakyat Adalah Tugas Utama Negara

[sc name="adsensepostbottom"]

Isu mengenai subsidi bahan bakar minyak (BBM) masih terus hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Pemerintah ‘katanya’ berencana mengalihkan subsidi BBM untuk pos-pos yang menunjang infrastruktur dan kesejahteraan rakyat. Apakah kebijakan itu tepat?

Rakyat MiskinMenurut Rois Syuriah Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, Masdar Farid Mas’udi, tugas utama negara adalah memberikan dukungan (subsidi) untuk memberdayakan warganya yang lemah agar tetap mampu hidup secara bermartabat. Menurutnya, ada tiga subsidi yang perlu menjadi prioritas pemerintah, yaitu subsidi jaminan kesehatan untuk penguatan kualitas fisik warga, jaminan pendidikan untuk penguatan dan pertumbuhan mental spiritualnya, dan subsidi di bidang infrastruktur untuk menopang kesejahteraan sosial ekonomi.

“Negara yang menolak memberikan subsidi jaminan sosial kepada warganya lemah, bahkan cenderung berkolusi untuk memperkuat yang sudah kuat dalam persaingan pasar adalah negara yang secara moral tidak memiliki keabsahan,” kata Masdar, dalam Seminar Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara di Universitas Indonesia, Kamis (20/11).

Ia menambahkan negara dalam pandangan Islam adalah lembaga sosial dan kemanusiaan seutuhnya. Negara bukan sejenis badan usaha yang bergerak di bidang bisnis dengan memproduksi barang/jasa dan menjualnya untuk mengumpulkan keuntungan. “Untuk itulah Islam mencanangkan ajaran zakat sebagai etika publik kenegaraan untuk kebijakan pendapatan dan belanja negara yang dapat memastikan negara benar-benar mampu menjamin pemenuhan hak-hak segenap warganya, terutama yang tidak berdaya,” ujar Masdar.

Masdar menuturkan dalam ajaran zakat terdapat dua komponen penting, yaitu ajaran yang berkenaan dengan pemungutan biaya publik oleh otoritas negara dari warga negara yang berkemampuan dan ajaran yang berkenaan dengan pembelanjaan biaya publik untuk tujuan redistribusi kesejahteraan, khususnya bagi yang lemah dan biaya kemaslahatan umum bagi semua.

“Pembelanjaan uang publik ini harus mencakup tiga sasaran, yaitu pemberdayaan rakyat yang lemah, biaya rutin pemerintahan, dan keperluan umum yang bersifat fisik, seperti pembangunan jalan dan irigasi, maupun yang bersifat non fisik seperti penegakan hukum, pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan,” jelas Masdar.