Pada 2013 pemerintah telah mengesahkan Undang-undang tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Aturan teknis yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kini sudah menyusul. Beberapa waktu lalu OJK mengeluarkan tiga peraturan terkait LKM. Apa saja?

Firdaus memaparkan dalam peraturan tentang perizinan usaha memuat mengenai bentuk badan hukum LKM yang harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Kepemilikan LKM juga diatur yang dapat dimiliki oleh WNI, badan usaha milik desa/kelurahan, pemerintah kabupaten/kota, dan koperasi. Baca: Model BMT Indonesia Diminati Dunia
Sementara, mengenai penyelenggaraan usaha terdapat peraturan pokok seperti tingkat kesehatan, jenis kegiatan usaha, dan keharusan memberikan laporan berkala kepada OJK. “Pelaporan yang harus disampaikan tidak harus bulanan, nanti dimulai dari 3-6 bulan dan penyampaian laporannya melalui teknologi informasi,” ujar Firdaus.
Di sisi lain, peraturan mengenai pembinaan dan pengawasan LKM memuat mengenai pendelegasian pembinaan dan pengawasan terhadap LKM kepada pemerintah Kabupaten/Kota. “Jika pemerintah kabupaten/kota belum siap, OJK dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada pihak lain yang ditunjuk,” kata Firdaus. Baca Juga: Pusat Koperasi Syariah Kembangkan Transaksi via Ponsel
Pemeriksaan tersebut bertujuan memperoleh keyakinan mengenai kondisi LKM yang sebenarnya, meneliti kesesuaian kondisi LKM dengan peraturan perundang-undangan dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat, dan memastikan LKM melakukan upaya memenuhi kewajiban pada nasabah. “Pemeriksaan dilakukan apabila terdapat dugaan adanya pelanggaran berdasar analisa laporan berkala atau laporan pengaduan dari masyarakat,” jelas Firdaus.

