Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin
Wakil Ketua Wantim MUI Didin Hafidhuddin.

Prof Didin H: Subsidi BBM Bukan Kebaikan Pemerintah, Tapi Kewajiban!

[sc name="adsensepostbottom"]

Pengurangan subsidi BBM baru-baru ini oleh pemerintah dengan cara menaikkan harga BBM, dirasakan cukup memberatkan bagi masyarakat Indonesia, terutama kalangan golongan menengah bawah. Beban hidup masyarakat kecil di tanah air diperkirakan akan semakin besar, terlebih sebentar lagi harga tarif dasar listrik (TDL) dan harga elpiji juga akan diberlakukan tanpa subsidi lagi, alias sesuai harga pasar bebas dunia.

Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin
Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin

Ahli ekonomi syariah – Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MS, menanggapi pengurangan subsidi subsidi BBM oleh Pemerintah diatas menegaskan, bahwa sebenarnya masih banyak cara lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah, selain melakukan pengurangan subsidi yang berpotensi menyengsarakan rakyat banyak itu.

Salah satu wacana yang diungkapkan Didin adalah, guna menekan pembengkakkan anggaran, maka Negara harus bekerja keras menekan angka korupsi. Selain itu, Negara bisa juga memberlakukan pengenaan pajak kendaraan bermotor yang tinggi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Intinya, Negara bisa melakukan kebijakan-kebijakan lain yang tidak berdampak langsung terhadap hajat hidup rakyat kecil kebanyakan.

“Adalah sebuah kewajiban bagi Negara untuk memakmurkan rakyatnya, sehingga sebenarnya istilah subsidi itu sebetulnya tidak perlu ada. Karena istilah subsidi pendekatannya cuma di APBN saja, bukan dipendekatan pelayanan. Subsidi yang selama ini diberikan, sebenarnya adalah suatu tugas yang memang harus dilakukan oleh Pemerintah kepada rakyatnya. Jadi jangan ada istilah, dengan memberikan subsidi, seolah-olah pemerintah telah melakukan perbuatan yang baik. Itu bukan perbuatan baik, tapi itu adalah kewajiban,” jelas Didin kepada MySharing via telepon (9/12).

Menurut Didin, sebenarnya istilah subsidi itu tidak tepat. Karena justru yang dimaksud subsisi selama ini, itu sebenarnya bukan subsidi. Tapi itu adalah merupakan suatu kewajiban. Karena kewajiban pemerintah itu memang memakmurkan masyarakatnya, dalam bentuk apa pun. Misalnya, masyarakat luas keberatan, karena BBM akan dinaikkan. Maka, dana berapa pun harus diupayakan oleh Pemerintah, supaya BBM ini tidak naik! Walaupun nantinya APBN akan terjadi kegoncangan, atau membengkak, abaikan saja itu! Ketimbang justru mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.

“Dalam risalah Islam, saya melihat hal itu juga dilakukan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah pernah ketika akan terjadi suatu ketidakstabilan harga di pasar, beliau langsung turun untuk menekan dan menstabilkan harga pasar, supaya harga tetap berpihak pada masyarakat. Demikian juga yang dilakukan Umar bin Khatab dan Umar bin Abdul Aziz. Semuanya punya kebijakan yang pro masyarakat kecil. Yang mereka pikirkan adalah bagaimana masyarakatnya bisa hidup secara layak. Jadi, tidak ada masalah bagi mereka, cadangan persediaan bahan-bahan pokok milik Negara, dikeluarkan ke pasar guna menekan ketidakstabilan harga yang terjadi. Yang terpenting rakyat tidak terbebani, tidak merasakan kesulitan akibat ketidakstabilan harga,” papar Didin panjang lebar.

Lebih lanjut diceritakan Didin, pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, ada yang namanya lembaga hisbah, yaitu sebuah lembaga pengawas yang sangat efektif di dalam menjaga kestabilan harga-harga kebutuhan pokok. Harga kebutuhan pokok itu tidak boleh memberatkan masyarakat. Jadi, pemerintah atau Negara lah yang harus menanggung semuanya, apabila ada ketidakstabilan pasar, dan bukannya rakyat atau masyarakat kecil yang menanggung itu.

“Nah, di dalam konteks permasalahan di Negara kita, maka yang harus diupayakan oleh Pemerintah adalah, agar harga-harga di pasar harus diupayakan agar tetap stabil. Karena itu, perlu dikaji lagi kenaikan harga BBM ini. Karena memang yang harus dipentingkan adalah rakyat atau masyarakat banyak. Buat apa cadangan Negara banyak, kalau masyarakatnya menderita,” kata Didin.