Zakat diupayakan menjadi sumber pendanaan alternatif, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mampu mengakses dana perbankan.

Ia menegaskan, wakaf dan zakat jika dihimpun oleh amil atau pengelola zakat yang dalam hal ini adalah KJKS/KBMT yang mepunyai kemampuan untuk memberdayakan usaha mikro, maka manfaatnya akan jauh lebih besar apalagi jika disalurkan untuk kepentingan produktif.
Selama ini, tegasnya, koperasi kerap kekurangan likuiditas sehingga sering meminjam uang kepada bank untuk kemudian disalurkan kembali. Akibatnya tingkat suku bunga yang sampai ke anggota menjadi tinggi. Wakaf dan zakat bisa menjadi jalan keluar untuk persoalan ini, sebab ini bisa menjadi dana murah tanpa cost apapun untuk kemudian disalurkan kembali bagi masyarakat agar semakin produktif. Baca juga: Di Indonesia, 40% Koperasi Tidak Produktif
Sesuai data Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) pada 2012 diperkirakan mencapai Rp217 triliun dan wakaf mencapai nilai minimal Rp3 triliun sesuai data BWI (Badan Wakaf Indonesia) pada 2014. Dengan nilai tersebut, menurut Tamin, pengumpulan dan pendayagunaan zakat dan wakaf merupakan potensi pendanaan yang sangat strategis dalam pemberdayaan UKM, khususnya bagi masyarakat miskin.
KJKS/Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Koperasi sebagaimana Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 91 Tahun 2014 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh koperasi dapat menjalankan kegiatan pembiayaannya (tamwil). Selain itu, juga dapat menjalankan kegiataan maal (sosial) yaitu menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan shadaqah, termasuk wakaf. “Aturan ini membuka peluang bagi KJKS/UJKS untuk mengembangkan kegiatan maal melalui pengelolaan zakat, infak, shadaqah dan wakaf,” kata Tamin. Baca juga: Membesarkan Koperasi Syariah, Bagaimana Caranya?
Kemenkop dan UKM telah membangun aliansi strategis melalui pendekatan koperasi syariah sebagai mitra pengelola zakat dari Laznas, Baznas dan BWI yang telah disahkan oleh Kementerian Agama. Kini secara operasional KJKS memiliki peluang mengelola zakat, infaq, dan shadaqah secara legal formal dengan melaksanakan kerjasama antara KJKS dengan Laznas, sebagai mitra pengelola zakat. Sedangkan dalam mengelola wakaf, KJKS dengan Nazir Wakaf Uang yang mendaftar di BWI.
Hingga November 2014, KJKS/KBMT yang menjadi Mitra Pengelola Zakat (MPZ) sebanyak 214 koperasi, sedangkan nazir wakaf uang sebanyak 77 koperasi. “Penghimpunan dana penghimpunan dana zakat telah mencapai Rp 3,5 miliar. Sedangkan bisnis plan koperasi dalam penghimpun wakaf uang pada 2015 ditargetkan sebesar Rp 56,27 miliar,” papar Tamin. Baca juga: Pemahaman Wakaf Uang Masih Minim
Menurutnya, dana yang dihimpun dari wakaf uang tersebut dapat dimanfaatkan oleh koperasi yang bersangkutan untuk memperkuat permodalan pembiayaan bagi anggotanya. Sehingga dapat memperluas jangkauan layanan kepada pelaku UMKM anggota koperasi.

