Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong sosialisasi keuangan inklusif, salah satunya dengan asuransi mikro syariah. Namun, asuransi mikro syariah sendiri dinilai baru akan dapat berdampak besar ke masyarakat dalam tiga tahun mendatang.

Ia menambahkan dengan sosialisasi asuransi mikro yang terus gencar dilakukan di tahun ini maupun rencana di tahun depan, maka akan membuat produk asuransi mikro semakin dikenal masyarakat. “Namun dampaknya baru akan benar-benar terasa ke masyarakat antara 2-3 tahun ke depan,” ujar Syakir. Baca: AASI Siap Dukung OJK Kembangkan Asuransi Mikro Syariah
Menurutnya, ada tiga hal yang perlu dilakukan agar industri asuransi syariah bisa lebih berkembang di tahun depan, yaitu mendesain produk yang inovatif sesuai kebutuhan masyarakat, sosialisasi, dan membangun jaringan. “Perlu ada inovasi baru untuk bisa merangsang masyarakat berasuransi,” pungkas Syakir. Baca: Layanan Keuangan Mikro untuk Nelayan
Sampai September 2014 industri asuransi syariah Indonesia mencatat aset sebesar Rp 20,6 triliun dan kontribusi bruto Rp 6,7 triliun. Tercatat ada 48 asuransi syariah di Indonesia yang terdiri dari 20 asuransi jiwa syariah (3 full-fledged dan 17 unit syariah), 25 asuransi umum syariah (2 full-fledged dan 23 unit syariah), dan tiga unit syariah reasuransi. Sebagai catatan, pada akhir 2013 industri asuransi syariah Indonesia menutup kontribusi bruto sebesar Rp 8,8 triliun.

