Jaih Mubarok, anggota BPH DSN MUI. foro: DSN

DSN Usulkan Bentuk Komite Kepatuhan Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengusulkan sejumlah rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) salah satunya membentuk komite kepatuhan syariah.

Jaih Mubarok, anggota BPH DSN MUI. foro: DSN
Jaih Mubarok, anggota BPH DSN MUI. foto: DSN

Anggota Badan Pelaksana Harian DSN MUI, Jaih Mubarok, menuturkan, semangat dalam rekomendasi ini pada dasarnya adalah keinginan untuk meningkatkan kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS). Sehingga DPS dianggap sejajar dengan komisaris, kerja komisaris pun efektif karena dibantu komite di bawahnya. Untuk mendukung kerja DPS agar maksimal, DSN mengusulkan Komite Petuhanan Syariah, yang anggotanya terdiri dari kepala Satuan Kerja Audit Internal (KSKAI), kepala satuan kerja manajemen risiko, dan kepala audit menagemen kepatuhan. “Jika ada komite kepatuhan syariah, data yang diterima DPS akan maksimal,” kata Jaih kepada MySharing, saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, selama ini DPS meminta data kepada perusahaan syariah. Setidaknya, OJK menganjurkan perusahaan untuk membuat komite kepatuhan syariah.

Ia juga menuturkan, bahwa dari survai ada temuan kesenjangan ujrah atau gaji DPS yang sangat besar. Diharapkan OJK setidaknya bisa menetapkan batas minimum ujrah DPS. “Jika memang dirasa pemberian ujrah tidak wajar, OJK menyikapinya sebagai temuan sehingga ada teguran terhadap perusahaan,” tegas Jaih. Baca juga: Dewan Pengawas Syariah Boleh Usulkan Gaji

DSN juga mendorong OJK agar membuat batas kerja DPS. Lantaran kerja DPS terbatas pada kesesuaian syariah yang tidak berhubungan dengan banyak hal. Seperti, pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF), atau perlakuan penyimpangan direksi. DPS hanya mengawasi apakah ada persoalan yang dilanggar. Sehingga kalau ada persoalan hukum yang tidak berkaitan dengan persoalan syariah, DPS tidak dilibatkan.

Sementara dari internal DSN diminta meningkatkan kualitas fatwa. Menurutnya, selama ini fatwa sudah diterima dalam bentuk rapi oleh DPS. Kedepan DPS akan dilibatkan. Tentunya, setelah ada diskusi tatap muka dengan ulama, regulator dan industri syariah akan ada dengar pendapat dari DPS. Sehingga DPS tahu proses penerbitan fatwa sejak awal. Saat fatwa ditetapkan, DPS tinggal menyosialisasikannya.

“Ketika sosialisasi, DSN ingin fatwa dihubungkan dengan regulator dan industri untuk menjadi reluasi agar menjadi produk. Jadi dari sisi kepemilikan lebih bersama, regulasinya lebih mudah dan bisa diaplikasikan industri,” tukas Jaih.

Ia menegaskan, DSN juga akan meningkatkan kualitas DPS. Selama ini prosesnya sudah berjalan melalui sertifikasi berjenjang, terutama untuk perbankan dan asuransi syariah hingga dua level. Idealnya sampai level lima, selanjutnya ada program-program untuk memelihara sertifikasi. Baca juga: Peran DPS Bank Syariah Belum Optimal

Terkait tentang completeness, Jaih menuturkan, selama ini fatwa dipahami hanya bisa digunakan untuk industri syariah yang meminta saja. Sehingga saat ada fatwa mengenai perbankan, maka seolah-olah tidak bisa diterapkan di BMT.”Sepanjang menurut aturan undang-undang tidak melanggar, maka fatwa boleh digunakan lembaga keuangan syariah, siapapun yang memintanya,” tegasnya.

Jaih pun mencontohkan, misalnya murahabah(jual beli) yang fatwanya diminta bank. Meski multifinance, tidak meminta fatwa ini, mereka boleh menggunakannya. DSN berharap semua pemangku kepentingan industri syariah termasuk penegak hukum, pengacara dan notaris mempunyai pemahaman standar tentang fatwa. Baca juga: Praktisi Keuangan Syariah Wajib Memahami Maqasid Syariah