Kementerian Agama menetapkan kuota jamaah haji di tahun ini sama seperti tahun lalu.

Lukman menuturkan jumlah pemondokan haji di kedua kota itu untuk sementara tidak dapat ditambah, karena kalau dipaksakan dikhawatirkan dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Di sisi lain, pihaknya pun mengusulkan peningkatan pelayanan pemondokan, katering dan transportasi ke pemerintah Arab Saudi.
“Kami akan mengajukan permohonan peningkatan pelayanan di pemondokan Mekkah dan Madinah, perkemahan dan termasuk ketersediaan hambal di Arafah, fasilitas air, kemah diganti dengan yang lebih bagus, dan layanan lainnya,” ujar Lukman.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Secara total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2014 mencapai Rp 73,79 triliun. Kemenag pun memperkirakan pada 2022 mendatang dananya bisa mencapai sekitar Rp 147,67 triliun. Baca: Investasi Dana Haji Harus Berprinsip Syariah
Sesuai Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Kemenag diwajibkan membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengawasi penggunaan dan pengelolaan dana haji. BPKH harus didirikan paling lambat September 2015.

