Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai aturan eksekusi mati yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap gembong narkoba adalah adil. Justru kalau negara tidak melakukannya berarti pemerintah telah menzalimi rakyatnya yang nyawanya melayang karena narkoba.

Ketua Komite Pusat Gerakan Nasional Anti Narkoba (Gannas Annar) MUI, Anwar Abbas, mengatakan gembong narkoba layak dijatuhi hukuman mati. Bahkan pengadilan negeri sudah menjatuhkan hukuman mati terhadap enam gembong narkoba pada Minggu (18/1) lalu.
Menurutnya, siapa yang terlibat dalam bisnis narkoba yang sudah mendapatkan ketetapan dari hakim dan Mahkamah Agung dikenakan hukuman mati, harus dilaksanakan. Karena aksi gembong narkoba itu berdarah dingin yang akan membunuh generasi muda. Bahkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat setiap hari 50 orang meninggal karena narkoba. Kalau 50 orang setiap hari, berarti setahun ada 15 ribu nyawa melayang karena narkoba. “Siapa yang menghilangkan nyawa seseorang, maka yang tepat bagi pelakunya adalah Qishash atau hukuman mati. Dan negara telah melakukan ini terhadap enam gembong narkoba,” ujarnya.
Anwar merasa heran dengan pihak yang tidak menyetujui hukuman mati bagi pengedar dan pengguna narkoba termasuk zalim. Aturan eksekusi mati yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap sejumlah gembong narkoba, nyatanya tidak mendapat dukungan semua kalangan.
Menurutnya, ketika Jokowi menyetujui hukuman mati terhadap orang yang telah membunuh dan mematikan orang lain, mereka tidak setuju. Padahal, apabila mereka konsiten dengan sikap yang mengharapkan agar Jokowi berpihak pada rasa keadilan, maka semestinya mereka harus mendukung. Karena Jokowi telah berbuat adil menegakkan hukuman mati bagi bandar narkoba. Justru kalau negara tidak melakukannya berarti pemerintah zalim terhadap rakyatnya yang nyawanya melayang karena narkoba. “Lalu dimana letak tidak adilnya negara dan Jokowi? Bukannya tugas negara melindungi rakyatnya? Negara harus membela orang yang dizalimi bukan penjahat narkoba,” tegas Anwar.

