Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan dalam pandangan Islam, hukuman mati itu diperbolehkan bagi pelaku kejahatan kriminal, termasuk gembong narkoba yang telah menghilangkan banyak nyawa manusia.

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI Muhyiddin Junaidi mengatakan, hukuman mati dalam pandangan Islam adalah hal biasa, terutama pada kasus pelanggaran berat. Seperti membunuh orang, membuat orang meninggal dan melakukan kerusakan yang sangat parah. “Dalam pandangan Islam, hukuman mati diperbolehkan. Bahkan dalam Al-Qur’an di perintahkan,” kata Muhyiddin kepada MySharing, saat ditemui usai menggelar Rapat Pimpinan MUI dikantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (20/1).
Ia menegaskan, kalau kita menghilangkan nyawa orang lain maka dalam pandangan hukum Islam itu Jinayah. “Nyawa kita pun harus dihilangkan, karena yang memilikinya hanya Allah SWT. Kecuali apabila keluarga terbunuh itu memberikan ampunan bagi pembunuh,” ujarnya.
Dalam kontek hukuman mati terhadap pelaku kejahatan kriminal, termasuk narkoba. Mereka dapat dijatuhi hukuman mati, karena telah menghilangkan banyak nyawa manusia secara langsung atau tidak langsung, baik disengaja maupun tidak disengaja. Mereka sudah melakukan tindakan kerusakan yang sangat dahsyat bukan hanya menghilangkan nyawa, namun juga merusak mental, kesehatan dan membuat kemiskinan.” Prilaku gembong narkoba tidak terpuji, layak dijatuhkan hukuman mati,” katanya. Hukuman mati ini juga untuk menimbulkan efek jera.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh takut oleh tekanan luar negeri. Karena Hak Asasi Manusia (HAM) international itu kadang tidak sejalan dengan HAM Islam. Terkadang memang HAM international dipahami seakan-akan menyelamatkan dunia. Namun coba lihat, HAM PBB terhadap orang-orang Israel yang melakukan pembunuhan, dibiarkan saja tanpa pembelaan bagi umat yang terzalimi. Standar ganda ini yang diperlihatkan oleh negara-negara barat yang selalu bersembunyi dibawah kebebasan berekspresi, tapi justru mereka yang melanggar HAM. “Kenapa justru Indonesia yang ditujuh melanggar HAM?,” tukas Muhyiddin.
Ia menegaskan, MUI dan Ormas-ormas Islam mendukung sepenuhnya langkah pemerintah Joko Widodo. Karena itu menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menegakkan hukuman mati bagi gembong narkoba. “Kami berharap pemerintah akan tetap konsisten terhadap kebijakan penjatuhan hukuman mati,” tegasnya.
Karena masih banyak gembong narkoba yang akan dieksekusi, Muhyiddin mewanti-wanti agar pemerintah jangan mau dilobi, jangan takut ultimatum. Karena itu semua cara-cara untuk menekan.Karena menurutnya, di negara manapun di dunia ini hukuman mati itu ada. Contohnya di Belanda, Mayalsia, Singapura dan negara lainnya.
Ia berharap pemerintah Indonesia terus meningkatkan kewaspadaan terutama di tempat-tempat operasi para pembisnis narkoba. Masyarakat juga diharapkan meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keluarga dan anaknya. Karena biasanya pemakai narkoba didahului dengan kebiasaan merokok. “99 persen pencandu narkoba adalah dimulai dari perokok,” tegasnya.
Muhyiddin juga menghimbau perlu adanya materi bahaya narkoba dalam mata pelajaran di sekolah-sekolah. Sehingga sedini mungkin anak-anak diberi kesadaran bahwa narkoba itu berbahaya.

