Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menghimbau umat Muslim agar waspada dalam mengkonsumsi produk. Seperti halnya Siomay Cu Nyuk yang bermakna daging babi.

Himbauan ini disampaikan Lukman, dalam menyikapi ramainya perbincangan di media sosial tentang seorang perempuan berhijab sedang memakan Siomay Cu Nyuk di sebuah mal di Jakarta. “Siomay Cu Nyuk ini ditenggarai bermakna daging babi,” kata Lukman kepada MySharing, saat dihubungi, Jumat (23/1).
Lukman menuturkan, berdasarkan penelusuran kata “cu nyuk” melaluu sejumlah referensi dalam bahasa Khek/Hakka, “cu” berarti babi, dan “nyuk” berarti daging babi. Jadi cu nyuk bermakna daging babi.
- Fauzi Arfan Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum AASI 2026–2029
- Milad ke-34, Bank Muamalat Perkuat Sinergi Filantropi: Renovasi Masjid-Musala di Wilayah Bencana Sumatera
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Ia menambahkan, bahasa tersebut biasa digunakan orang Hokkian yang banyak tinggal di Malaysia, Singapura dan sebagaian Sumatera, termasuk Bangka. Dalam bahasa Mandarin, daging babi disebut “zhurou”.
Namun demikian, lanjutnya, LPPOM MUI tidak bisa melakukan tindakan hukum atau sanksi kepada pedagang siomay yang mengandung babi tersebut. Mengingat MUI maupun LPPOM MUI, bukan lembaga polisional yang dapat serta merta melakukan tindakan hukum terhadap pedagang produk yang tidak halal.
Terlebih lagi, jelas Lukman, hingga saat ini Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014, belum diberlakukan karena masih menunggu Peraturan Presiden (PP). Sehingga belum ada kewajiban bagi para pedagang untuk mencantumkan keterangan halal atas produk yang mereka jual di pasaran.
Namun, sangat disayangkan bahwa penjual siomay tidak memberitahukan kepada konsumen yang jelas-jelas beridentitas Muslim, sebelum mereka membeli produk yang ia jual. “Konsumen Muslim dihimbau agar tidak ragu bertanya sebelum membeli makanan atau minuman. Pastikan apakah produk tersebut halal atau tidak. Dan kalau menemukan istilah-istilah tersebut, jangan ragu untuk meninggalkan restoran itu,” tegas Lukman.

