Harga minyak dunia diprediksi akan kembali naik tajam, sepeninggalnya Raja Saudi Arabia, Abdullah bin Abdulaziz Al Saud.

Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdulaziz Al Saud wafat pada Jumat (23/1) dini hari.
Raja Abdullah, wafat pada usia 90 tahun, telah dirawat di rumah sakit selama beberapa minggu karena menderita infeksi paru-paru.
Setelah Abdullah meninggal dunia akan digantikan oleh saudaranya, pangeran Salman bin Abdulaziz Al Saud. Sedangkan saudara tiri Abdullah, Muqrin, dinobatkan sebagai putra mahkota baru menggantikan Salman.Ketiganya adalah putra pendiri Arab Suadi modern, Abdulaziz, yang dikenal sebagai Ibn Saud dan meninggal pada tahun 1953.
Kerajaan Arab Saudi, hingga kini dikenal sebagai raja mengekspor minyak utama dunia. Arab merupakan anggota Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) yang bersikeras untuk tidak memangkas produksi. Meskipun harga emas hitam ini terus terpuruk. Negara padang pasir ini menolak usulan anggota OPEC lainnya agar mengurangi gelontoran minyak ke pasar dunia.
Sejak bulan Juni 2014, harga minyak dunia merosot lebih dari 40 persen karena kelebihan pasokan dari pasar dan saat ini dibawah 50 dolar AS per barel. OPEC menjaga produksi kuato minyaknya pada 30 juta barel per hari pada bulan November 2014. Kebijakan ini memberikan kontribusi untuk penurunan harga minyak mentah dunia lebih lanjut.
Namun sepeninggalan sang Raja Saudi, harga minyak dunia diprediksi akan kembali melonjak. Seperti dilansir dari Press TV, Jumat (23/1), West Texas Intermediate (WTI)di Amerika Serikat, melaporkan bahwa produksi dan pasokan minyak naik sebesar dua persen dari pasar Asia menjadi 47,76 dolar AS per barel setelah pengumuman meninggalnya Raja Arab Saudi. Begitu pula dengan minyak mentah berjangka Brent juga dilaporkan naik hampir 1,5 persen pada 49,10 dolar AS per barel pada Maret mendatang.
Para investor mengabarkan bahwa harga minyak masih belum ditentukan lebih lanjut oleh Raja Saudi pengganti Raja Abdullah, yaitu Salman. Keputusan kerajaan sangat berperan penting bagi kelanjutan kebijakan OPEC.

