Masyarakat berpenghasilan rendah juga membutuhkan perlindungan asuransi. Asuransi mikro syariah bisa menjawab kebutuhan tersebut. Foto: Ibrahim Aji
Masyarakat berpenghasilan rendah juga membutuhkan perlindungan asuransi. Asuransi mikro syariah bisa menjawab kebutuhan tersebut. Foto: Ibrahim Aji

AASI Siap Dukung OJK Kembangkan Asuransi Mikro Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Masyarakat berpenghasilan rendah selama ini hidupnya seolah termajinalkan di negeri ini. Padahal, seperti juga masyarakat dari golongan kaya, maupun dari golongan menengah, masyarakat berpenghasilan rendah juga sangat membutuhkan perlidungan bagi kelangsungan hidupnya. Namun realitanya, sebagian besar masyarakat kita di tanah air yang berpenghasilan rendah sama sekali belum tersentuh perlindungan asuransi.

Masyarakat berpenghasilan rendah juga membutuhkan perlindungan asuransi. Asuransi mikro syariah bisa menjawab kebutuhan tersebut. Foto: Ibrahim Aji
Masyarakat berpenghasilan rendah juga membutuhkan perlindungan asuransi. Asuransi mikro syariah bisa menjawab kebutuhan tersebut. Foto: Ibrahim Aji

Nah, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) sangat concern dengan hal tersebut. Guna mendukung program perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tanah air, maka asosiasi ini siap untuk meluncurkan produk bersama asuransi mikro syariah yaitu ‘si Bijak’. Produk asuransi syariah AASI ini juga sebagai wujud komitmen dari AASI guna mendukung program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana untuk fokus pada pengembangan asuransi mikro, termasuk pengembangan mikro syariah di tanah air.

Menurut Wakil Ketua Umum AASI – Srikandi Utami, produk bersama asuransi mikro syariah Si Bijak yang akan diluncurkan AASI bersama OJK di akhir September 2014 ini, merupakan produk gabungan antara produk asuransi jiwa syariah dan asuransi umum syariah yang juga mendapat endorsement dari OJK.

“Dengan kontribusi yang sangat terjangkau dan manfaat yang cukup memadai, diharapkan produk ini mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat akan perlindungan dan santunan yang diperlukan dalam menjalankan kelangsungan hidup dan usahanya,” papar Srikandi dalam acara konferensi pers usai Rapat Kerja Pengurus AASI Tahun 2014 di Gedung Aula Wisma Haji & Umroh di bilangan Mampang, Jakarta Selatan.

Srikandi menambahkan, feature yang ditawarkan didalam produk bersama asuransi mikro syariah si Bijak ini meliputi santunan meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan diri, santunan biaya pemakaman dan santunan akibat usaha yang terhenti disebabkan risiko-risiko kebakaran, kehilangan atau bencana alam.

Lebih lanjut menurut Srikandi, asuransi mikro syariah si Bijak dengan Premi maksimal Rp 50.000 ini, akan menyasar masyarakat Indonesia yang berpenghasilan maksimal Rp 2,5 juta per bulan.

“Kami sudah melakukan survey. Hasil survey tersebut, masyarakat dengan membayar premi maksimum Rp 50 ribu per bulan, maka tidak terlalu memberatkan bagi mereka,” jelas Srikandi lagi.

Sementara itu, Ketua Umum AASI – Adi Pramana menambahkan, penjualan produk bersama asuransi mikro syariah si Bijak ini, nantinya akan dilakukan secara bersama-sama melalui Konsorsium Asuransi Mikro Syariah (KAMS) yang terdiri dari 28 perusahaan atau unit usaha syariah (UUS). Konsorsium besar ini terdiri dari anggota AASI yaitu 19 perusahaan atau unit asuransi syariah umum, 6 perusahaan atau unit syariah jiwa, dan 3 unit syariah perusahaan reasuransi.

“Para anggota (AASI) sepakat untuk menunjuk Jasindo Takaful dan Amanah Gita sebagai leader untuk masing-masing bidang. AASI sendiri tetap membuka kesempatan bagi perusahaan, atau unit syariah lainnya untuk bergabung dan berpartisipasi dengan KAMS si-Bijak ini,” jelas Adi Pramana.

Adi Pramana menambahkan, sesuai dengan prinsip syariah yang dilandasi semangat kebersamaan, AASI mendorong mengembangan produk bersama (konsorsium).

“Selain akan diawali dengan produk KAMS si Bijak, ke depan AASI pun akan menggulirkan produk-produk lainnya yang pengelolaannya akan dilakukan secara bersama-sama. AASI akan terus melakukan inisiasi produk-produk bersama syariah seperti produk asuransi perjalanan wisata syariah, proteksi atas hewan kurban, proteksi atas seluruh asset yang didanai secara syariah, dan produk lainnya,” demikian jelas Adi Pramana. *