Adili Ahok, Parmusi Himbau Jaksa Agung Shalat Istikharah

[sc name="adsensepostbottom"]

Putusan dakwaan jaksa terhadap kasus Ahok akan dipertanggung jawabkan di mahkamah tinggi yaumul hisab di yaumul akhir.

Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Amaroosa, Jakarta, dari 17-19 Desember 2016.

Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam mengatakan, rakornas ini diselenggarakan dalam dua hal, pertama   untuk menyikapi dinamika sosial politik nasional terutama yang terkait dengan politik keumatan agama. Kedua, dalam rangka Parmusi  melakukan konsolidasi-konsolidasi untuk menghendaki keputusan- keputusan yang diambil seluruh wilayah.

“Parmusi dengan paradigma baru “connecting Muslim” yang menata, menyapa dan membela umat, melakukan evaluasi situasi dan kondisi di Indonesia selama tahun 2016, yang tertuang dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ketua Umum Parmusi Usamah.

Pertama, dalam menyikapi kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rakornas Parmusi mendesak agar aparat hukum bekerja dan bertindak secara profesional, fair, transparan, dan objektif, tanpa dipengaruhi ataupun ditunggangi oleh kepentingan politik maupun materi, dengan memperhatikan rasa keadilan bagi umat Islam.

Parmusi, lanjut Usamah, juga meminta Tim Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung RI mampu bekerja keras agar dapat membuktikan dan memperkuat pasal-pasal dakwaan yang telah dituduhkan kepada Ahok sehingga terbukti kebenarannya, dan terdakwa penista agama bisa dihukum seadil-adilnya.

“Parmusi menghimbau Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk melakukan shalat istikhanah agar dapat melakukan tuntutan dakwaan sesuai hati nurani yang seadil-adilnya. Karena putusan dakwaan tim kejaksaan atas kasus Ahok ini akan dipertanggungjawabkan di mahkamah tertinggi yaumul hisab di yaumil akhir,” tegas Usamah dalam konferensi pers di Hotel Amaroosa, Jakarta, Senin (19/12).

Selain itu, lanjut Usamah, Parmusi mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk terus mengawal proses persidangan kasus penista agama, sehingga tercapai keadilan bagi umat Muslim, dengan tetap menjaga kesatuan, kerukunan, dan keutuhan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika sesuai dengan prinsip Islam sebagai agama yang Rahmatan lil alamin.

Adapun pernyataan sikap kedua, yakni dengan berbagai pertimbangan, Parmusi mengusulkan seluruh komponen umat Islam. “Khususnya ormas Islam, OKP Islam, Majelis Taklim, DKM, Lasykar Islam untuk segera bermusyawarah dan menetapkan Habib Rizieq sebagai Imam Besar Nasional untuk menjadi acuan dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar di negeri ini,” papar Usamah disambut takbir Allahu Akbar.

Ketiga, adalah bahwa UUD 1945 termasuk salah satu konstitusi yang progresif di dunia, di dalamnya yerdapat anti kolonialiame dan pro-kesejahteraan sosial. Pasca reformasi, kata Usamah, seiring menguatnya angin liberalisme, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen.

Amandemen tersebut pada saat ini ternyata banyak menimbulkan masalah kenegaraan yang tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945 yang asli. “Akibatnya, dinamika demokrasi super liberal pasca reformasi di negeri ini, melahirkan sejumlah regulasi yang memberikan ruang terlampau luas bagi asing untuk menguasai sumber daya alam dan perekonomian nasional,” tegas Usamah.

Atas dasar itu, kata Usamah,  Rakornas Parmusi mendesak pemerintah dan seluruh komponen nasional khususnya DPR RI, DPD RI, dan MPR RI mengembalikan konstitusi negara sesuai UUD 1945, agar dapat menangkal asing menguasai NKRI melalui aspek hukum.