Total sukuk yang ditawarkan sebesar Rp 386 miliar.
Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance) akan kembali menerbitkan sukuk mudharabah sebagai bagian dari penawaran umum berkelanjutan. Sebelumnya Adira Finance telah menerbitkan sukuk tahap I sebesar Rp 500 miliar pada 2015 dan sukuk tahap II sebesar Rp 86 miliar pada 2016.
Di tahun ini Adira Finance berencana akan menerbitkan sukuk mudharabah senilai Rp 386 miliar. Penerbitan sukuk di tahun ini pun melengkapi target penghimpunan dana melalui penawaran umum berkelanjutan yang sebesar Rp 1 triliun. Di penerbitan kali ini, sukuk ditawarkan dalam tiga seri.
Dilansir dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (7/3), Adira Finance menawarkan sukuk seri A dengan total nilai sebesar Rp 274 miliar. Indikasi bagi hasil sukuk seri A sebesar ekuivalen 7,50 persen per tahun dengan tenor selama 370 hari. Sementara, jumlah sukuk seri B yang ditawarkan sebesar Rp 105 miliar dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 8,6 persen per tahun dan tenor 36 bulan. Terakhir, sukuk seri C yang ditawarkan senilai Rp 7 miliar dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 8,9 persen dan tenor 60 bulan.
Pendapatan bagi hasil akan dibayar setiap tiga bulan, dimana pembayaran pertama akan dilakukan pada 22 Juni 2017. Sedangkan, pembayaran pendapatan bagi hasil berakhir sekaligus pembayaran kembali dana sukuk mudharabah seri A akan dilakukan pada 1 April 2018, seri B pada 22 Maret 2020, dan seri C pada 22 Maret 2022.
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan ini, sukuk mudharabah Adira Finance telah memeroleh peringkat AAAsy dari Pemeringkat Efek Indonesia. Sukuk ini juga telah mendapat opini kesesuaian syariah dari dewan pengawas syariah pada 7 Februari 2017.
Bagi investor yang tertarik membeli sukuk mudharabah, Adira Finance menetapkan minimum pembelian sebesar Rp 5 juta dan/atau kelipatannya. Dana yang terhimpun dari sukuk ini pun akan digunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor. Masa penawaran akan berlangsung pada 16 Maret 2017 mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 17 Maret 2017 pukul 16.00 WIB.
Investor dapat memesan sukuk kepada para penjamin efek emisi. Penjamin pelaksana emisi dan penjamin emisi sukuk mudharabah ini adalah Indo Premier Sekuritas, Mandiri Sekuritas, BCA Sekuritas, DBS Vickers Sekuritas, Trimegah Sekuritas, dan CIMB Securities. Sementara, penjatahan akan dilakukan pada 20 Maret, distribusi secara elektronik pada 22 Maret, dan pencatatan pada 23 Maret 2017.

