Ustad Adnin Armas (batik biru) pada diskusi "Kriminalisasi Pengelolaan Dana Kemanuisian di Indonesia," di FKHUI, Depok, Kamis (16/3).foto"MySharing.

Adnin Armas :Rahim Saja Bisa Dipinjamkan, Masa Pinjam Rekening Dipidanakan?

[sc name="adsensepostbottom"]

Kalau tidak memberikan surat kuasa, baru pidana karena uang itu bisa jadi uang yayasan.

Ustad Adnin Armas, Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua,  berbagi kisah.  Berawal saat dirinya meminjamkan rekening yayasan kepada Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Rekening tersebut untuk menampung dana sumbangan umat dalam pelaksaan Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Super Damai 212.

Ketika itu, Rabu (8/2) malam, Adnin baru saja tiba di Indonesia sepulang dari menjalankan ibadah umrah bersama keluarganya. Setibanya dirumah, didapatnya surat pangilan dari Bareskrim. Namun, belum juga surat itu dibaca, setengah jam kemudian di Rabu malam itu juga, datang lagi surat panggilan kedua yang diantar langsung oleh polisi ke rumah Adnin.

“Saya tiba di rumah Rabu malam pukul 23.00 WIB. Jelang setengah jam berikutnya yaitu pukul 23.30 WIB, ada polisi datang antar surat lagi. Saya nggak ngerti ini surat apa, masalahnya apa?,” ujar Adnin pada diskusi bertajuk  “Kriminalisasi Pengelolaan Dana Kemanusian di Indonesia,” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( FKUI), Depok, pekan lalu.

Tengah malam itu dalam kelelahan, Adnin membaca surat itu.. Dalam surat itu disebutkan pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.  “Saya tidak paham, salah saya apa, kok dipanggil kepolisian atas kasus dugaan pencucian uang. Pencucian uang itu apa, saya nggak paham. Mau konsultasi sama  siapa, tengah malam binggung, kondisi saya juga masih capai,” ujarnya.

Pemanggilan Adnin dalam surat itu juga dikaitkan dengan UU Yayasan yakni pasal 16. Sebenarnya menurut Adnin, masalahnya sangat sederhana Yayasan Keadilan untuk Semua meminjamkan rekening kepada GNPF MUI.

Di pasal 16 UU Yayasan disebutkan, pengurus berhak mewakili yayasan baik didalam maupun luar pengadilan tetang berbagang hal dan kejadiaan dengan pembatasan sebabagi berikut. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama yayasan.

“Saya tanyakan kepada penyidik, ketika di Bareskim. Dalam UU Yayasan pasal 16 kan disebutkan Meminjam atau meminjamkan uang atas nama yayasan. Sekarang yang terjadi adalah meminjamkan rekening. Sama nggak pak,  meminjamkam rekening dengan meminjamkan uang? Penyidik juga binggung,”  kata Adnin disambut gelak tawa peserta.

Adnin pun memberikan alasan kenapa dirinya meminjamkan rekening Yayasan Keadilan untuk Semua kepada GNPF MUI.  Karena menurut dia, suasana waktu itu sudah banyak umat Muslim yang menghubungi GNPF untuk menyumbang membantu gelaran  Aksi Bela Islam 411.  “Banyak umat Muslim tanya kalau mau transfer kemana? GNPF nggak bisa jawab,” ujarnya.

Akhirnya, kata Adnin, dia pun rembuk dengan pengurus dan pembina yayasan untuk meminjamkan rekening kepada GNPF MUI.  “Alhamdulilah, teman-teman setuju untuk pinjamkan rekening ke GNPF demi kepentingan umat,” ujarnya.

Namur demikian estela rekening itu diberikan, Adnin tidak ikut cambur bagaimana pengelola dana dan menyalurkannya, karena diakuinya dia bukanlah anggota GNPF MUI.

“Jadi apakah meminjamkan rekening ini salah, tentu tidak! Tapi nggak tahu juga secara hukum, tapi rahim saja bisa dipinjamkan dengan bayi tabung. Itu manusia lho. Masa pinjam rekening jadi pidana?,” tukas Adnin.

Kalau dicurigai ada hongkalingkong antara yayasan dan GNPF MUI, kata Adnin, sangatlah mudah mengeceknya. Pihak kepolisian tinggal  mengecek rekening  lima orang pengurus dan pembina yayasan, ada tidak ada dari GNPF yang mengalir.  Kenyataan tegas Adnin, memang tidak perna dana GNPF MUI mengalir ke rekening dia maupun kepada  pengurus yayasan lainnya.

“Atau secara kas sekalipun, kami tidak pernah menerima uang. Jadi kami pinjamkan rekening itu iklas, nggak ada kongkalingkung dengan GNPF MUI. Seperti misalnya sewa rekening, uang masuk sekian persen. Ini bukan perusahaan, kami iklas membantu kepentingan umat,” papar Adnin.

Adnin menegaskan, pengurus GNPF MUI itu bukan pengurus yayasan, sehingga  tidak ada rekasaya sedikitpun tentang rekening tersebut, sifatnya terpisah. Namun Adnin sangat menyayangkan informasi yang tersebar bahwa dana sumbangan umat itu untuk pengayaan pembina dan pengurus yayasan.

”Uangnya juga nggak lihat, megang juga nggak, nyalurkan juga nggak. Kok dibilang pencucian uang. Tidak ada rekayasa antara yayasan dan GNPF MUI,” tegasnya.

Kalau kemudian Adnin membuat surat kuasa untuk pencairan dana tersebut, menurut Adnin ini sangatlah wajar dilakukan apalagi itu menyangkut kepentingan umat Muslim. Kembali Adnin menegaskan, dirinya tidak pernah pergi ke bank untuk mencairkan dana itu sekalipun bisa pergi ke bank. Jika kalau masih curiga juga, ada CCTV di bank tesebut sehingga bisa dibuktikan apakah dirinya mengambil dana tersebut atau tidak.

”Saya ditanya penyidik, kenapa Anda memberikan surat kuasa? Lho…kalau saya tidak memberikan surat kuasa, baru pidana karena itu uang bisa jadi uang yayasan,” pungkasnya.