Ahok Dituntut Satu Tahun “Hukum Telah Mati”!

[sc name="adsensepostbottom"]

Tuntutan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.Ini bukti hukum tumpul ke atas, Ahok akan bebas.

Umat Muslim yang menghadiri persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengibarkan bendera kuning bertuliskan “Hukum Telah Mati”. Mereka mengaku kecewa penegakan hukum masih tumpul ke atas, Ahok tidak tersentuh hukum secara tegas.

“Sidang minggu lalu, jaksa ngakunya draf vonis belum siap.Selesai diketik dan dibacakan,  jaksa cuma nuntut Ahok satu tahun dengan dua tahun percobaan. Ini dagelan hukum lakonnya  penguasa. Hukum pun tumpul ke atas,”  ujar Anzar salah seorang warga yang mengawal sidang Ahok di Kementerian Pertanian,Jakarta, Kamis (20/4).

Menurutnya, tuntutan jaksa ini tentu jauh dari harapan banyak pihak. Mengingat setiap pelaku penistaan agama selalu dihukum penjara minimal lima tahun. Dengan tuntutan masa pidana satu tahun dengan dua tahun percobaan. Artinya,  Ahok tidak akan masuk bui bila selama dua tahun percobaan dirinya tidak melakukan tindakan pidana.

Ketua Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ali Mukartono berdalih tuntutan ringan ini dikarenakan Ahok telah berkontribusi membangun Jakarta. “Yang meringankan terdakwa mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis,” ujar Ali.

Dalam persidangan Ahok ke 17, Selasa (11/4) Ali Mukartono  sempat meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.

Saat itu majelis hakim, mempertanyakan, mengapa begitu banyak jaksa, tugas mengetik tidak dibagi-bagi agar bisa selesai. “Saudara Penuntut Umum, ini belum selesainya itu ketiknya?” tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarsi Budi Santiarto.

“Ketiknya yang mulia,” jawab Ali. Dwiarsi pun kembali terheran:“Orang segini banyak masa ketiknya tidak bisa dibagi-bagi?” tanya Hakim Dwiarso.

Kini, sidang ke 18 pun digelar. Draf tuntutan pun selesai diketik, lalu apa hasilnya? JPU menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Ahok dengan tuntutan masa pidana satu tahun dengan  percobaan dua tahun.

Tuntutan JPU, dibacakan Ali, yakni menuntut majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan pasal 156 KUHP.

“Kami menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” ujar Ali saat membacakan tuntutan pada sidang ke 18 di  ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

Menurut Ali,  JPU menilai segala fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP. Sementara pasal 156 a KUHP tidam terbukti.

“Sepanjang persidangan,  terdapat fakta-fakta. Tak terdapat yang meniadakan dalam pertanggungjawaban terdakwa. Oleh karena itu terdakwa wajib pertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana,” jelas Ali

Mendengar tuntutan JPU,  Dwiarso langsung menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum.: Oleh karena tuntutan sudah dibacakan. Dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memberikan pledoi. Tinggal bermusyawarah,” ujar Dwiarso.

Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pledoi. “Kami akan ajukan pledoi masing-masing,” kata Ahok.

Majelis Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi pada Selasa (25/4) pekan depan.