Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan penodaan agama, dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta, Selasa (9/5).
“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (9/5).
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa.”
“Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51,” ungkap hakim.
Ahok dalam kunjungan 27 September 2016, didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.
“Dari ucapan Ahok tersebut terdakwa jelas menyebut surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi, hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51,” papar hakim.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Ketuk palu vonis hakim ini sontak disambut bahagia umat Muslim yang hadir di persidangan.Sujud syukur mereka panjatkan kehadiratan Allah SWT dengan bertakbir Allahu Akbar.
Sementara, atas vonis hakim ini sontak membuat pendukung Ahok menangis baik yang hadir di dalam ruang persidangan maupun yang ada di ruas jalan Harsono arah Ragunan. Mereka pun melantunkan lagu “Gugur Bunga” sambil menangis.
Padahal tadi pagi, mereka membagikan 8000 bunga mawar merah kepada masyarakat.

