Ahok Penghuni Baru Rutan Cipinang

[sc name="adsensepostbottom"]

Tidak ada tawar menawar, Ahok langsung ditahan di rutan Cipinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap langsung keberadaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias usai divonus 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5) yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta.

Menurut JPU Ali Murkatono, Ahok kini sedang menjalani proses administrasi di Rutan Cipinang, Jakarta. “Karena vonis majelis hakim langsung ditahan, maka tidak ada tawar-tawaran lagi, Ahok langsung ditahan. Tadi usai ketuk palu, Ahok langsung dibawa ke rutan Cipanang,” kata Ali kepada media.

Soal bagaimana reaksi JPU terkait putusan majelis hakim, Ali mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. Yang jelas, kata dia,  meski putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, pihaknya tidak mempermasalahkan. “Putusan lebih tinggi tuntutan memang memungkinkan,” ujar Ali.

Informasi yang didapat, usai persidangan Ahok keluar dari pintu belakang gedung Kementan dengan dikawal majelis hakim. Kemudian langsung menuju rutan Cipinang dengan fasilitas helikopter yang terlihat sebelum vonis diketukpun sudah terparkir di area gedung Kementan.

Dipastikan pula terhitung hari ini, Ahok menetap di rutan tersebut hingga dua tahun kedepan.

Namun demikian pihak pendukung Ahok akan naik banding atas putusan hakim ini. Koordinator Relawan Tim Pemenangan Badja, Rendy Reinhart mengatakan, pihaknya berharap Ahok dapat divonis tidak bersalah. Menurutnya,  kasus ini seakan-akan menjadi kasus politik sehingga kalau Pilkada sekarang selesai, harusnya Ahok divonis bebas juga.

“Ya tentu harapan kita diputus tidak bersalah karena memang ini murni kasus politik. Namun vonis hakim hari ini Ahok ditahan 2 tahun. Kami akan naik banding, hinggga Ahok bebas,” kata Rendy kepada MySharing ditemui di area pendukung Ahok di jalan Harsono, Ragunan, Jakarta, Selasa (9/5).

Rendy mengatakan, sebelum sidang pada Selasa (9/5)  pihaknya telah berbicara dengan tim pengacara Ahok perihal akan banding atas putusan hakim ini. Dalam pembicaraan itu, kata Rendy, jika Ahok divonis tahanan percobaan pun,  banding akan tetap dilakukan hingga dia bebas. “Ditahan percobaan pun kami akan banding, untuk bebaskan Ahok,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan lainnya, para pendukung Ahok melaju ke Cipinang dengan berjalan kaki, naik motor, dan mobil. “Inilah semangat kami untuk tetap dukung pak Ahok, berjalan kaki ke Cipinang tempat pak Ahok ditahan,” kata Siska, salah seorang ibu berkemeja kotak-kotak dengan tangan memegang bunga mawar dan bendera merah putih.

Siska mengaku, sedih Ahok divonis dua tahun penjara. Menurutnya, putusan ini tidak adil karena Ahok tidak bersalah hanyalah korban penguasa. “Pengadilan di Indonesia nggak adil, mending bubarin az,” ujarnya.

Lain hal dengan para mujahidin pembela Islam, Muhammad Rizali, salah satunya. Dia mengaku sujud syukur atas keputusan hakim yang memvonis Ahok dua tahun penjara.”Kami berharap vonisnya 5 tahun, tapi ini dua tahun, Ahok mau banding lagi. Belum lagi nanti ada remisi. Tapi ya sujud syukur saja, moga bandingnya ditolak,” ujar Rizal.

Begitu pula dengan Ahmad Nur. Dia mengaku lega atas putusan hakim ini. “Dua tahun cukup adil-lah.Mudah-mudah Ahok itu jera, dan dapat hidayah. Mudah-mudahan yang mendekam di penjara itu Ahok, bukan tukar guling jadi orang lain,” ujarnya.

Erdiansyah, mengaku puas atas vonis hakim ini. Setidaknya kata dia, hakim telah bekerja sesuas hati nuraninya. Ada intervensi dari penguasa atau tidak, hakim itu berdiri sendiri tanggungjawabnya pada Allah SWT.

“Ahok divonis dua tahun. Saya tadi liat dia nangis pas dengar putusan hakim. Allahu Akbar ya ini keadilan bagi umat Muslim.Pun banding, moga MA tidak mengkabulkan,” ujarnya.

Harusnya, lanjut Erdiansyah, tim pengacara Ahok belajar dari kasus korupsi Angelina Sondak, yang ketika di vonis hakim lalu naik banding.

“Pan bandingnya bukan ringanin, malah hukumannya jadi tambah, kalau nggak salah dia ditahan jadi 12 tahun dari vonis 10 tahun. Apalagi Ahok ini kasus penista agama, kalau banding bisa nambah banyak. Itu kita doakan,” ungkapnya.