Aisha Maharani Founder & CEO Halal Corner dituding sebagai penggiat anti vaksin yang berusaha menghalangi program imunisasi yang diselenggarakan oleh pemerintah – Kementerian Kesehatan RI. Tudingan tersebut tercantumkan dalam Petisi online atas nama institusi Farmasi ITB 2002 Menteri Kesehatan dan Kapolri dan beberapa yang Alumni disebut dalam petisi tersebut untuk menindak tegas saya sebagai perwakilan komunitas Halal Corner.
Melalui akun media sosial facebook yang dimiliki oleh beliau, beliau dengan nama akun Aisha Maharani melakukan klarifikasi dan meminta pihak Farmasi ITB dan Alumni Farmasi ITB untuk mengusut pelakunya dan mempersiapkan proses gugatan pidana atas:
1. Pencemaran Nama Baik; Pasal 310 ayat (1) KUHP
2. Pengaduan Palsu dan Pengaduan Fitnah; Pasal 317 ayat (a) KUHP
3. Provokasi melalui jejaring online; Pasal 83 UU ITE
Berikut ini pers rillis yang telah di sebarkan dalam media akun sosial facebook Aisha Maharani Founder & CEO Halal Corner :
Bogor, 14 Desember 2017.Ref : EXT02/HC/XII/2017Hal : Pers Release Menyikapi Petisi an Farmasi ITB…
Dikirim oleh Aisha Maharani pada Rabu, 13 Desember 2017
Sesuai pantauan kami dibawah ini telah terdapat 5.788 telah menandatangani petisi onlinetersebut dan telah terjadi perubahan redaksional dalam petisi online tersebut dimana sudah tidak terdapat informasi untuk dapat “mengambil tindakan tegas kepada kelompok-kelompok yang eksis di media sosial dari semacam group ini,ini,ini atau ini, kepada figur publik semacam ini,ini,ini,ini,ini dan kepada group – group lain yang gencar mengampanyekan informasi tidak akurat tentang imunisasi.
Berikut ini tampilan petisi online sebelum ada klarifikasi dari Aisha Maharani Founder & CEO Halal Corner dan sesudah adanya klarifikasi oleh beliau.
sesuai pantauan kami hingga saat ini belum ada informasi baik dari media sosial beliau kembali apakah akan tetap meminta pihak Farmasi ITB dan Alumni Farmasi ITB untuk mengusut pelakunya dan mempersiapkan proses gugatan pidana atas 3 hal berikut ini Pencemaran Nama Baik; Pasal 310 ayat (1) KUHP,Pengaduan Palsu dan Pengaduan Fitnah; Pasal 317 ayat (a) KUHP,Provokasi melalui jejaring online; Pasal 83 UU ITE atau tidak.


