Shalat Jumat di Jl Thamrin, Jakarta Pusat pada 4 November 2016. Foto: Kiblat.net

Aksi Bela Islam III, Polri Minta Fatwa MUI Soal Shalat Jumat

[sc name="adsensepostbottom"]

Fatwanya belum ada karena harus dilakukan pengkajian dan dibahas di sidang Komisi Fatwa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima surat permohonan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro) untuk  menanyakan fatwa tentang shalat Jumat di jalan raya. Permohonan ini disampaikan untuk menanggapi rencana shalat Jumat di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman pada aksi demonstrasi 2 Desember 2016 mendatang.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Salahuddin Al-Ayyubi mengatakan pada Selasa pagi (22/11) MUI mendapatkan surat resmi dari Polda Metro Jaya yang menanyakan hukum Islam tentang shalat di jalan raya.

“Suratnya hari ini langsung di disposisi ke komisi fatwa dan langsung akan dibahas komisi fatwa segera,” kata dia dalam konferensi pers kepada wartawan, Selasa (22/11).

Sholahuddin menjelaskan, surat dari kepolisian diterima pada Selasa (22/11/2016) pagi. Surat ini langsung disporsikan ke Komisi Fatwa untuk segera dilakukan pengkajian. “Karena SPO-nya seperti itu, akan dibawa terlebih dahulu ke sidang Komisi Fatwa.  Nanti Komisi Fatwa akan menjawab surat tersebut, lamanya saya tidak tahu,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menambahkan, Komisi Fatwa akan segera membicarakan hal tersebut untuk memberi jawaban kepada kepolisian. “Jadi, fatwanya belum ada karena harus dibahas di sidang Komisi Fatwa. Jadi juga dijadikan akan segera dibahas,” kata Anwar.

Permohonan konsultasi ini diajukan Polri karena belum ada pernyataan ulama mengenai fenomena shalat jumat di jalan raya.  Karena direncanakan Gerapan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) akan menggelar “Aksi Bela Islam III”,  pada 2 Desember mendatang, dimana para pengunjuk rasa akan melakukan shalat jumat berjamaah di jalan Jenderal Sudirman-Thamrin.