Amnesti pajak

Amnesti Pajak Dimanfaatkan oleh 1.929 Wajib Pajak Baru

[sc name="adsensepostbottom"]

Program Amnesti Pajak ternyata bisa menjaring jumlah Wajib Pajak baru dalam jumlah yang cukup banyak. Sebuah kabar bagus, karena hal itu menandakan, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak mulai meningkat.

Program Amnesti Pajak ternyata juga dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak baru. Dikutip dari laman berita situs Kemenkeu, hingga 5 September 2016, program Amnesti Pajak tercatat telah diikuti oleh 1.929 Wajib Pajak baru. Dari jumlah tersebut, 1.591 wajib pajak di antaranya baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah berlakunya Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Menurut Direktur Jenderal Pajak – Ken Dwijugiasteadi, terdapat 1.929 wajib pajak baru yang terdaftar sejak 1 Januari 2016 yang menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta) dan membayar uang tebusan sebesar Rp123,24 miliar, dengan deklarasi harta Rp6,8 triliun. Hal tersebut disampaikan Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Jakarta, (6/9).

Menurut Ken, hingga periode yang sama, terdapat 9.588 wajib pajak yang tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak pernah membayar pajak, yang juga memanfaatkan Amnesti Pajak. Jumlah tersebut setara dengan 30,61 persen dari total jumlah wajib pajak.   “(Mereka) menyampaikan SPH, membayar tebusan sebesar Rp655,18 miliar, dan deklarasi harta sebesar Rp35,34 triliun,” jelas Ken.

Ken lalu memaparkan, memasuki bulan September 2016 ini telah terjadi lonjakan signifikan dalam penyampaian SPH.   “Secara rata-rata, jumlah SPH meningkat dari 25 SPH per hari pada Bulan Juli 2016 menjadi 705 per hari pada Agustus 2016, dan kembali meningkat signifikan menjadi 1.883 SPH per hari pada September 2016.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir periode pertama program Amnesti Pajak pada 30 September 2016,” demikian Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak Kemenkeu.