Amnesti pajak

Amnesti Pajak Masuki Periode Kedua, Tebusan Amnesti Pajak Tembus Rp 91,9 Triliun

[sc name="adsensepostbottom"]

Program Tax Amnesty atau Amnesti Pajak kini telah mulai memasuki periode II, yang telah berlangsung sejak 1 Oktober 2016.Akankah periode ke II ini akan sesukses periode pertama?

Program Amnesti Pajak yang diluncurkan Pemerintah mulai Juli 2016 ini telah diikuti oleh 389.984 orang, dengan deklarasi harta mencapai Rp3.712 triliun. Data tersebut bersadarkan Statistik Amnesti Pajak yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Kamis (06/10/2016) hingga pukul 10.00 WIB. Demikian info dari laman kemenkeu.goid hari ini.

Dari statistik tersebut, deklarasi harta masih didominasi oleh deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp2.608 triliun. Selanjutnya, deklarasi harta luar negeri tercatat sebesar Rp966 triliun dan repatriasi sebesar Rp139 triliun.

Sementara itu, berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan, uang tebusan Amnesti Pajak telah mencapai Rp91,1 triliun. Komposisi uang tebusan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sebesar Rp78,2 triliun.
Kemudian untuk total tebusan dari wajib pajak badan non UMKM adalah mencapai Rp9,9 triliun, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp2,79 triliun, dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp188 miliar.

Sebagaimana diketahui, untuk periode II program Amnesti Pajak, yaitu pada 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 3 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri dan repatriasi, serta 6 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.