
Pembiayaan Serbaguna iB Maslahah BJBS
Bersifat konsumtif, Pembiayaan Serbaguna iB Maslahah BJBS diberikan kepada perorangan untuk berbagai keperluan. Sedangkan berdasarkan sifatnya, Pembiayaan Serbaguna iB Maslahah dibagi dua, yaitu: Pembiayaan Multijasa dan Pembiayaan Multiguna.
Pembiayaan Multiguna Merupakan fasilitas Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Nasabah untuk tujuan membiayai kebutuhan nasabah dalam rangka memeroleh benda/barang, selain kendaraan bermotor, mobil,tanah dan/atau bangunan, dan logam mulia.
Sedangkan pembiayaan Multijasa diberikan oleh Bank kepada Nasabah untuk membiayai kebutuhan Nasabah dalam rangka memeroleh manfaat atas suatu jasa. Misalnya, dapat digunakan untuk pembiayaan ibadah haji, umrah, biaya kesehatan, biaya pendidikan, dan membiayai jasa-jasa lainnya yang halal.
Secara umum, plafon maksimal pembiayaan adalah antara Rp 5 hingga 200 Juta dengan maksimum pembiayaan sebesar 90% dari harga perolehan barang atau manfaat layanan jasa.
Plafon dan Tenor Pembiayaan iB Serbaguna BJBS
| Pembiayaan | Tenor Maksimal |
| 5 – 10 | 1 |
| 10 – 20 | 2 |
| 21 – 30 | 3 |
| 31 – 50 | 5 |
| 51 – 200 | 10 |
Agunan baru akan diwajibkan jika plafon lebih dari Rp30 Juta dan atau tenor di atas tiga tahun.
Pembiayaan Multijasa dapat digunakan untuk:
| Peruntukkan | Tenor | Plafon |
| Pembiayaan Haji | Minimal 6 Bulan dan Maksimal 36 bulan | Minimal Rp10 juta dan Maksimal sebesar 90% dari nilai manfaat jasa |
| Pembiayaan Umrah | Minimal 6 Bulan dan Maksimal 36 bulan | Minimal Rp5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa. |
| Pembiayaan untuk Kesehatan | Minimal 6 bulan dan maksimal 60 bulan | Minimal Rp5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp200 juta) |
| Pembiayaan untuk Pendidikan | Minimal 6 bulan dan maksimal 60 bulan | Minimal Rp. 5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp. 200 juta) |
| Pembiayaan untuk Wisata | Minimal 6 bulan dan maksimal 36 Bulan | Minimal Rp5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih dari Rp200 juta) |
| Pembiayaan Multiguna | Minimal 6 bulan dan Maksimal 60 Bulan | Minimal Rp5 juta dan Maksimal sebesar 80% dari nilai manfaat jasa (tidak lebih besar dari Rp200 juta) |
Persyaratan Nasabah:
- Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia
- Usia Minimum pada saat pengajuan pembiayaan 21 Tahun
- Usia Maksimum pada saat Jatuh Tempo Pembiayaan:
- Karyawan : Maksimal 60 tahun
- Professional dan pengusaha : Maksimal 65 tahun.
- Pegawai Negeri Sipil : sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai usia pensiun Pegawai Negeri Sipil
- Memiliki pengalaman kerja minimum:
- Karyawan : 2 tahun (termasuk pekerjaan sebelumnya)
- Profesional / Pengusaha : 3 tahun dalam bidang yang sama
- Pembiayaan tanpa agunan kecuali Pembiayaan Haji hanya diperkenankan untuk nasabah dengan pendapatan tetap (berstatus karyawan).
Warung Mikro BSM
Bank Syariah Mandiri (BSM) juga menawarkan semacam Kredit Tanpa Agunan Bank Syariah melalui Pembiayaan Warung Mikro-nya. Plafon merentang antara Rp2 hingga 100 Juta. Siapa bisa mengajukan? Asalkan termasuk golongan berpenghasilan tetap (Golbertab) seperti PNS dan Pegawai Swasta.
| Pembiayaan Usaha Mikro Tunas (PUM-Tunas) | Pembiayaan Usaha Mikro Madya (PUM-Madya) | Biaya Usaha Mikro Utama (PUM-Utama) |
|
|
|
Wiraswasta/Profesi:
- Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat pembiayaan lunas.
- Surat keterangan/ijin usaha.
Perorangan Golbertap:
- Status pegawai tetap dengan masa dinas minimal 1 (satu) tahun.
- Usia minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas pembiyaan.
- Surat keterangan/ijin usaha.
Badan usaha:
- Usaha telah berjalan minimal 2 tahun.
- Surat keterangan/ijin usaha.
- Akte pendirian/perubahan perusahaan.
Pembiayaan Kepemilikan MultiGuna Bank Victoria Syariah (KMG ViS iB)
Melalui metode implant banking, produk KMG ViS iB ditawarkan. Ya, produk semacam Kredit Tanpa Agunan Bank Syariah ini sebagiannya tidak mempersyaratkan agunan, kecuali untuk pembiayaan rumah atau tanah. Produk ditawarkan kepada baik kepada nasabah perorangan (karyawan/wiraswasta/profesional), bilateral, implant banking, maupun kerjasama pembiayaan dengan lembaga keuangan lain, misalnya koperasi. Pembiayaan ditujukan untuk keperluan konsumtif dengan target utama adalah pegawai berpenghasilan tetap dan Lembaga Pembiayaan.
Akad yang digunakan adalah Wakalah (perwakilan) dan Murabahah (jual beli). Dengan kombinasi dua akad ini, berarti Bank Victoria Syariah menjual/membiayai pembelian barang multiguna yang diperlukan oleh nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.
Tidak banyak produk Kredit Tanpa Agunan Bank Syariah lainnya di pasaran Indonesia. Namun jika melihat praktik di lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), hampir seluruhnya menjual produk KTA syariah.

