Antisipasi Biro Umrah Tak Amanah Terhadap Jemaah, Kemenag Buat SIPATUH

[sc name="adsensepostbottom"]

Kemenag tengah menyiapkan pengetatan pengawasan pelayanan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/biro travel terhadap Jemaah, agar tidak terjadi lagi kasus biro umrah menelantarkan jemaah.

Hal tersebut diungkapkan  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, kemarin, Rabu (3/1/2018) sebagaimana dikutip dari situs kemenag.go.id.

Menurut Menag – Lukman Hakim, pihaknya sedang menyusun sistem informasi dan regulasi terkait hal tersebut.

“Kita hampir menyelesaikan sistem aplikasi berbasis elektronik yang bernama SIPATUH, Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus,” ungkap Lukman Hakim.

Menurut Menag, dengan sistem aplikasi tersebut pihaknya akan memonitor proses layanan PPIU, sejak dari pemberangkatan, layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang diberikan, sampai jemaah umrah kembali ke Tanah Air.

“Semuanya nanti akan termonitor, setiap biro travel memberangkatkan berapa jemaah? Kembalinya juga harus sama. Pelayananan di sana di hotel apa? Maskapai penerbangannya apa? Semuanya itu kita satukan manajemennya dalam satu sistem berbasis aplikasi elektronik, SIPATUH,” tandas Lukman Hakim.

Lukman Hakim berharap, SIPATUH bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat.

“Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yeng manelantarkan calon jemaah umrah atau tidak menepati janjinya,” lanjut Lukman Hakim.

Selain itu, terkait regulasi, Menag mengaku sedang menyiapkan aturan tentang penetapan biaya atau harga referensi dan batas minimal layanan biro travel. Harga referensi itu nantinya menjadi acuan bagi PPIU dalam menetapkan biaya perjalanannya masing-masing.

“Kita tidak ingin antar biro travel berlomba semurah mungkin, padahal tidak realistis sehingga yang menjadi korban adalah Jemaah. Kita ingin semua mengacu pada harga referensi dan itu kita buat pada batas pelayanan minimal yang harus diberikan biro travel,” demikian tutup Lukman Hakim, Menteri Agama RI.